Jumat, 28 Juni 2024

KPK Kembali Panggil Pengusaha Said Amin Terkait Perkara TPPU Bupati Rita Widyasari

Baca Juga

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 27 Juni 2024, kembali memanggil pengusaha asal Kalimantan atas nama Said Amin sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara.

Pemanggilan pada Kamis 27 Juni 2024 terhadap Said Amin sebagai Saksi perkara TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara merupakan pemanggilan yang kedua kalinya. Pemanggilan pertama, dijadwalkan Tim Penyidik KPK pada Senin 10 Juni 2024, namun ia mangkir atau tidak menghadiri panggilan pertama.

Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Said Amin sebagai Saksi perkara tersebut, di antaranya untuk mendalami hubungan Said Amin dengan Rita Wadyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara. Said Amin diketahui merupakan Komisaris PT. Core Energy Resource.

"Apa hubungan yang bersangkutan dengan Tersangka, terkait hubungan bisnis", terang Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (28/06/2024).

Tessa tidak merinci perihal hubungan bisnis yang dimaksud. Namun, Tessa menegaskan,  materi pemeriksaan terhadap Said di antaranya terkait sumber dana kepemilikan 72 mobil dan 32 motor milik Rita.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menggeledah rumah Said Amin sebagai rangakaian penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara. Penggeledahan dilakukan pada Kamis 06 Juni 2024 lalu. Beberapa mobil Said Amin disita Tim Penyidik KPK dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah menemukan barang bukti yang diduga memperkuat pembuktian pada perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara.

Pengusaha batu bara tersebut pernah menjabat sebagai Ketua PSSI Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022–2026. Dia juga merupakan ayah dari bos klub sepak bola Borneo FC, Nabil Husein. Tak hanya itu, Said juga dikenal sebagai Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kalimantan Timur.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pada 16 Januari 2018, Tim Penyidik KPK menetapkan Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama (PT. MBB) Khairudin sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hingga pada Jum'at 06 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara 'bersalah' dengan sanksi pidana  selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Rita Widyasari selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat di antaranya menyatakan, bahwa Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita Widyasari bersalah melakukan tindak pidana korupsi", kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at 06 Juli 2018.

Majelis Hakim pun menyatakan, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita pun kemudian dieksekusi Tim Jaksa KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah Majelis Hakim memvonis 'bersalah' serta menjatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan tersebut.

Sementara itu, Tim PenyIdik KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menyita 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjeratnya.

Berikut daftar aset 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah, diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar yang telah disita Tim Penyidik KPK:

Mobil:
• Merk Austin, 1 unit;
• Merk Avanza Veloz, 2 unit;
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ferrari, 1 unit;
• Merk Ford, 1 unit;
• Merk Honda CRV, 2 unit;
• Merk Hummer, 1 unit;
• Merk Jeep, 2 unit;
• Merk Jeep Wrangler, 2 unit;
• Merk Kijang Innova, 4 unit;
• Merk Lamborghini, 3 unit);
• Merk Land Rover, 2 unit;
• Merk Lexus, 1 unit;
• Merk McLaren, 1 unit;
• Merk Mercedes Benz, 17 unit;
• Merk Mini Cooper, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Expander, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Triton, 2 unit;
• Merk Honda Forza, 1 unit;
• Merk Pajero, 2 unit;
• Merk Porsche, 1 unit;
• Merk Range Rover, 1 unit;
• Merk Suzuki Jeep, 1 unit;
•  Merk Toyota Harrier, 1 unit;
• Merk Toyota Hilux, 1 unit;
• Merk Toyota Prado, 1 unit;
• Merk Toyota Vellfire, 1 unit; dan
• Merk Toyota Voxy, 1 unit.
Total mobil disita, 60 unit.

Motor:
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ducati, 2 unit;
• Merk Harley Davidson, 14 unit;
• Merk Honda CBR, 1 unit;
• Merk Indian, 1 unit;
• Meri Piagio Apprilia rsv4, 1 unit;
• Merk Piagio MP3 500, 1 unit;
• Merk Piagio Vespa, 4 unit;
• Merk Royal ENF, 1 unit;
• Merk Triumph Bonneville, 1 unit;
• Merk Vespa Scooter, 1 unit; dan
• Merk Yamaha BG6, 1 unit.
Total motor disita: 31

*(HB)*


BERITA TERKAIT: