Baca Juga
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihadirkan Tim JPU Komisi KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, Senin 18 Oktober 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK pada sidang dakwaan terhadap terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, Rita disebut diduga turut memberi suap Rp. 5,197 miliar kepada 2 (dua) Terdakwa tersebut untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Setelah Saudara tahu yang dikenalkan Azis Syamsuddin adalah penyidik KPK, apa yang ada di dalam benak Saudara saat itu?", tanya Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan, Senin (18/10/2021).
"Malaikat datang. Pikiran saya, ada orang nolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk", jawab Rita Widyasari.
Rita menyebut, Robin seperti malaikat yang mau menolongnya. Rita juga mengatakan, ia tidak pernah meminta Azis untuk dikenalkan ke Robin, melainkan Azis sendiri yang datang menemuinya dengan membawa Robin.
"Ada yang mau bantu, saya pikir gitu (malaikat)," kata Rita.
Hakim Anggota Jaini Bashir kembali bertanya alasan Rita percaya kepada Stepanus Robin Pattuju. Padahal, Robin dari KPK, lembaga yang menjerat Rita dan mengantarnya ke penjara.
"Apa sih yang jadi pemikiran Saudara ketika Azis memperkenalkan seorang penyidik KPK. Sedangkan Saksi kasusnya dijerat KPK. Gimana Saudara percaya orang yang sudah menangkap Saudara akan menolong Saudara?", tanya Hakim Anggota Jaini.
"Dalam pemikiran saya, ini sejujur-jujurnya Yang Mulia, mungkin dalam pikiran saya KPK berubah, mungkin berbeda dengan KPK zaman dulu. Karena dalam pikiran saya tuh pada intinya bahwa apalagi yang kenalkan saya adalah teman saya, sahabat saya, mau percaya saya, sehingga dalam kehidupan saya ini (Robin) adalah malaikat yang datang", ungkap Rita.