Senin, 18 Oktober 2021

Jadi Saksi Sidang Tipikor, Mantan Bupati Kukar Sebut AKP Robin Seperti Malaikat

Baca Juga

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihadirkan Tim JPU Komisi KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, Senin 18 Oktober 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang digelar hari ini, Senin 18 Oktober 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK pada sidang dakwaan terhadap terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, Rita disebut diduga turut memberi suap Rp. 5,197 miliar kepada 2 (dua) Terdakwa tersebut untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kesaksiannya, mantan Bupati Kutai Kukar Rita Widyasari membeber ikwal dirinya mengenal AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin yang saat itu menjadi Penyidik KPK. Rita bersaksi, bahwa ia mengenal Robin setelah dikenalkan oleh Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPR-RI.

Tim JPU KPK mengawali penggalian pengetahuan Rita tentang sosok terdakwa Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang dalam persidangan ini bersama Maskur Husain duduk sebagai Terdakwa dengan bertanya kepada Rita, apakah mengenai Azis Syamsuddin?

Rita menjawabnya dengan menyatakan sangat mengenal, karena Azis merupakan teman satu partai dan berada di organisasi yang sama serta merupakan suami dari kakaknya.

Mantan Bupati Kukar Kutai Kartanegara Rita Widyasari ini pun menyebut, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin seperti malaikat penolong. Rita bahkan mengira KPK saat ini berbeda dari sebelumnya.

"Setelah Saudara tahu yang dikenalkan Azis Syamsuddin adalah penyidik KPK, apa yang ada di dalam benak Saudara saat itu?", tanya Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan, Senin (18/10/2021).

"Malaikat datang. Pikiran saya, ada orang nolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk", jawab Rita Widyasari.

Rita menyebut, Robin seperti malaikat yang mau menolongnya. Rita juga mengatakan, ia tidak pernah meminta Azis untuk dikenalkan ke Robin, melainkan Azis sendiri yang datang menemuinya dengan membawa Robin.

"Ada yang mau bantu, saya pikir gitu (malaikat)," kata Rita.

Hakim Anggota Jaini Bashir kembali bertanya alasan Rita percaya kepada Stepanus Robin Pattuju. Padahal, Robin dari KPK, lembaga yang menjerat Rita dan mengantarnya ke penjara.

"Apa sih yang jadi pemikiran Saudara ketika Azis memperkenalkan seorang penyidik KPK. Sedangkan Saksi kasusnya dijerat KPK. Gimana Saudara percaya orang yang sudah menangkap Saudara akan menolong Saudara?", tanya Hakim Anggota Jaini.

"Dalam pemikiran saya, ini sejujur-jujurnya Yang Mulia, mungkin dalam pikiran saya KPK berubah, mungkin berbeda dengan KPK zaman dulu. Karena dalam pikiran saya tuh pada intinya bahwa apalagi yang kenalkan saya adalah teman saya, sahabat saya, mau percaya saya, sehingga dalam kehidupan saya ini (Robin) adalah malaikat yang datang", ungkap Rita.


Rita menegaskan, bahwa ia mengetahui aturan soal terpidana tidak diperkenankan 'berhubungan' dengan aparat hukum yang dalam hal ini AKP Stepanus Robin Pattuju yang saat itu juga menjadi penyidik KPK. Rita pun menegaskan, bahwa dirinys percaya kepada Robin karena dikenalkan oleh Azis Syamsuddin.

"Saya tahu (aturan) soal terpidana dilarang berhubungan dengan aparar hukum. Saya aja kaget dia ada (datang) di (Lapas) Tangerang. Tapi, karena yang bawa orang tepercaya (Azis Syamsuddin) jadi saya percaya", tegas Rita.

Dalam persidangan kali ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain duduk sebagai Terdakwa. Stepanus Robin Pattuju didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp. 11 miliar dan USD 36.000 atau setara Rp. 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Mantan Penyidik KPK dan pengacara tersebut diduga menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Rita Widyasari. Rita sendiri saat itu berstatus sebagai Terpidana perkara tindak pidana korupsi korupsi yang ditangani KPK.

Dalam kesaksiannya, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari juga mengaku bahwa pernah diminta mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin supaya memberikan keterangan palsu terkait pemberian uang ke mantan penyidik KPK AKP Stepanhs Robin Pattuju alias Robin.

Atas perbuatannya, mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: