Senin, 18 Oktober 2021

Jadi Saksi Sidang Tipikor, Mantan Bupati Kukar Diminta Tidak Sebut Azis Syamsuddin Saat Diperiksa KPK

Baca Juga

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihadirkan Tim JPU Komisi KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, Senin 18 Oktober 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang digelar hari ini, Senin 18 Oktober 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK pada sidang dakwaan terhadap terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, Rita disebut diduga turut memberi suap Rp. 5,197 miliar kepada 2 (dua) Terdakwa tersebut untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kesaksiannya, mantan Bupati Kutai Kukar Rita Widyasari membeber ikwal dirinya mengenal AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin yang saat itu menjadi Penyidik KPK. Rita bersaksi, bahwa ia mengenal Robin setelah dikenalkan oleh Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPR-RI.

Tim JPU KPK mengawali penggalian pengetahuan Rita tentang sosok Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang dalam persidangan ini duduk sebagai Terdakwa dengan bertanya ke Rita, apakah mengenai Azis Syamsuddin? Rita menjawabnya dengan menyatakan sangat mengenal, karena Azis merupakan teman satu partai dan berada di organisasi yang sama serta merupakan suami dari kakaknya.

"Kenal (Azis Syamsuddin), beliau adalah teman saya, sahabat saya, suami kakak saya, yang saya kenal sejak di KNPI dan Golkar. Beliau adalah teman saya di beberapa kegiatan Kosgoro, misalnya",  ucap mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 18 Oktober 2021.

Dalam kesaksiannya, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari juga mengaku pernah diminta mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin supaya memberikan keterangan palsu terkait pemberian uang ke mantan penyidik KPK AKP Stepanhs Robin Pattuju alias Robin.

Hal itu terungkap setelah Tim JPU KPK bertanya kepada Rita Widyasari, apakah setelah penangkapan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Azis menghubungi Rita atau tidak. Atas pertanyaan tersebut, Rita mengaku pernah dihubungi Azis melalui teman Azis bernama Kris.

"Pernah (dihubungi Azis). Seingat saya temannya datang ke saya, namanya lupa", ujar Rita.

"Apa namanya Kris?", lontar Tim JPU KPK dan Rita mengiyakannya.

Rita mengungkapkan, saat itu Kris menyampaikan arahan Azis Syamsuddin. Rita diminta tidak menyebut nama Azis Syamsuddin saat diperiksa KPK.

"Ya pada intinya bahwa jangan..., bahwa intinya beliau sampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya bilang, niatnya Bang Azis kan bantu saya. Terus beliau bilang, jangan bawa-bawa. Terus bilang, ada beberapa 'angka' yang harus saya akui", ungkap Rita.

"Angka apa?", tanya JPU KPK.

"Uang", jawab Rita singkat.

Rita mengaku, ia diminta mengakui sejumlah pemberian Azis ke Robin. Padahal, menurut Rita, dia tidak pernah memberikan uang tunai berjumlah besar ke Robin.

"Seperti ada uang yang disampaikan ke Pak Robin itu dari saya, padahal saya nggak pernah (berikan uang), (jumlahnya) yang bapak jaksa sampaikan tadi, dolar, dan sebagainya saya bilang nggak bisa karena bukan saya yang minta", aku Rita.

"Pak Kris sampaikan ke Saudara atas suruhan Azis Syamsuddin. Intinya, jangan bawa-bawa nama Azis kalau diperiksa KPK terkait uang Rp 200 juta serta uang dalam bentuk dolar agar diakui itu uang Saudara, benar ada disampaikan?", tanya Tim JPU KPK dan dijawab 'yes' oleh Rita.

"Tujuannya apa kok Saudara disuruh ngakuin apa?", tanya Tim JPU KPK lagi.

"Karena kan saya ada lawyer fee (ke Maskur Husain), kan itu belum. Jadi, kalau saya mengakui legal", jawab Rita.

JPU KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rita. Berikut isi BAP-nya:

"Apa Azis sampaikan seperti ini 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dikirimkan ke Robin dari money changer itu adalah milik bunda'. Terus Saudara tanyakan ke Pak Azis Syamsuddin, 'berapa Bang?'. Pak Azis sampaikan, sekitar Rp. 8 miliar iya itu uang dolar dari saya", lontar JPU KPK.

"Ya. Saya kaget (angka) Rp. 8 miliar", jawab Rita.

Meski begitu, Rita mengatakan dia tidak berani menuruti permintaan itu, karena dia takut terancam pidana karena memberikan keterangan palsu. Selain itu, Azis juga disebut tidak jadi meminta Rita bersaksi palsu, karena ada skenario lain. Namun tidak jelas, skenario lain itu seperti apa.

"Apakah Azis Syamsuddin bilang sudah sampaikan saja apa adanya karena ada skenario lain?", cecar JPU KPK.

"Ya betul. Saya sampaikan saya nggak bisa mengakui itu, karena teman saya bilang, kesaksian palsu (ancaman hukumannya) 5 tahun penjara. Saya bilang, saya tahu abang baik niatnya bantu, tapi untuk akui Rp. 8 miliar saya nggak bisa", kata Rita.

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim JPU KPK, Robin didakwa menerima SGD 200.000 atau senilai Rp. 2.137.300.000,– untuk mengurus perkara Rita Widyasari. Uang itu diambil AKP Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan perkara ini, Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain didakwa menerima suap total Rp. 11 miliar dan USD 36.000 atau setara Rp. 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain diduga menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Rita Widyasari. Rita sendiri saat ini berstatus sebagai Terpidana atas perkara dugaan tindak Pidana Korupsi yang ditangani KPK.

Atas perbuatannya, mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*