Senin, 18 Oktober 2021

Jadi Saksi Sidang Tipikor, Mantan Bupati Kukar Akui Kenal AKP Robin Dari Azis Syamsuddin

Baca Juga


Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihadirkan Tim JPU Komisi KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, Senin 18 Oktober 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang digelar hari ini, Senin 18 Oktober 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK pada sidang dakwaan terhadap terdakwa mamtan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, Rita disebut diduga turut memberi suap Rp. 5,197 miliar kepada 2 (dua) Terdakwa tersebut untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kesaksiannya, mantan Bupati Kutai Kukar Rita Widyasari membeber ikwal dirinya mengenal AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin yang saat itu menjadi Penyidik KPK. Rita bersaksi, bahwa ia mengenal Robin setelah dikenalkan oleh Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPR-RI.

Tim JPU KPK mengawali penggalian pengetahuan Rita tentang sosok Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang dalam persidangan ini duduk sebagai Terdakwa dengan bertanya ke Rita, apakah mengenai Azis Syamsuddin? Rita menjawabnya dengan menyatakan sangat mengenal, karena Azis merupakan teman satu partai dan berada di organisasi yang sama serta merupakan suami dari kakaknya.

"Kenal (Azis Syamsuddin), beliau adalah teman saya, sahabat saya, suami kakak saya, yang saya kenal sejak di KNPI dan Golkar. Beliau adalah teman saya di beberapa kegiatan Kosgoro, misalnya",  ucap mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 18 Oktober 2021.

Rita pun bersaksi, bahwa pada bulan September 2020, Azis Syamsuddin pernah mengunjunginya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Saat itulah, Azis mengenalkan nama Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK.

"Pernah (bertemu di Lapas) September 2020, waktu itu membahas Golkar karena mau ada pergantian Ketua Golkar, juga beliau mengatakan akan mengenalkan Pak Robin", aku Rita.

Rita menyebut Azis mengatakan akan mengenalkan Robin sebagai orang yang mampu membantu Rita mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA terkait kasusnya di KPK. "Ya beliau bilang, nanti (Robin) bantu-bantu terkait kasus PK di MA", sebut Rita.

Rita pun bersaksi, Azis Syamsuddin kemudian datang lagi ke Lapas Tangerang bersama Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkenalan tersebut, Robin menunjukkan ID Card penyidik KPK.

Rita menjelaskan, setelah perkenalan itu, keesokan harinya Robin menemui lagi di Lapas tetsebut. Dalam pertemuan itu, Robin berjanji akan membantu PK Rita di MA.

"Besok-besoknya, dia (Robin) datang dengan Maskur, kemudian belaiu sampaikan bisa bantu saya tapi harus ada lawyer fee dan saya harus berhentikan pengacara lama dan itu saya lakukan lewat surat menyurat. Disampaikan juga, beliau (Robin) bisa bantu PK dan akan berikan 19 aset saya yang disita KPK", jelas Rita dalam kesaksiannya.

Rita mengatakan, untuk menangani PK Rita, Robin dan Maskur meminta fee Rp. 10 miliar. Yang mana, permintaan itu disampaikan oleh Maskur Husain. Rita sendiri mengaku tidak tahu kenapa Maskur 'menjual nama' Robin.

"(Fee) Rp. 10 miliar, mintanya Rp. 10 miliar, itu katanya juga sudah murah karena ada Pak Robin. Saya nggak tahu, ada Pak Robin di sini, mungkin bisa menekan hakim atau gimana saya nggak tahu", kata Rita.

Rita mengungkapkan, untuk membayar fee Rp. 10 miliar itu, ia menjaminkan 3 aset miliknya. Yaitu sertifikat 2 rumah di Bandung dan aset apartemen di Sudirman Park. Rita mengaku tidak memiliki uang tunai untuk membayar fee tersebut.

"Saya sampaikan ke beliau, uang tunai saya nggak punya, saya nggak punya uang tunai sebanyak itu, tapi saya punya aset rumah 2 (dua) dan apartemen. Kalau Bapak berkenan, silakan bapak pergunakan, saya akan berikan kuasa. Nanti kalau gimana-gimana tolong sampaikan ke saya", ungkap Rita.

Rita menegaskan, bahwa ia mengetahui aturan soal terpidana tidak diperkenankan 'berhubungan' dengan aparat hukum yang dalam hal ini AKP Stepanus Robin Pattuju yang saat itu juga menjadi penyidik KPK. Rita pun menegaskan, bahwa dirinys percaya kepada Robin karena dikenalkan oleh Azis Syamsuddin.

"Saya tahu (aturan) soal terpidana dilarang berhubungan dengan aparar hukum. Saya aja kaget dia ada (datang) di (Lapas) Tangerang. Tapi, karena yang bawa orang tepercaya (Azis Syamsuddin) jadi saya percaya", tegas Rita.

Dalam persidangan kali ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain duduk sebagai Terdakwa. Stepanus Robin Pattuju didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp. 11 miliar dan USD 36.000 atau setara Rp. 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Mantan Penyidik KPK dan pengacara tersebut diduga menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Rita Widyasari. Rita sendiri saat itu berstatus sebagai Terpidana perkara tindak pidana korupsi korupsi yang ditangani KPK.

Dalam kesaksiannya, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari juga mengaku bahwa pernah diminta mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin supaya memberikan keterangan palsu terkait pemberian uang ke mantan penyidik KPK AKP Stepanhs Robin Pattuju alias Robin.

Atas perbuatannya, mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: