Senin, 20 September 2021

Terbukti Menyuap Penyidik KPK, Wali Kota Non-aktif Tanjung Balai Dihukum 2 Tahun Penjara

Baca Juga


Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap Wali Kota non-aktif Tanjungbalai kepada penyidik KPK. Senin 20 September 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada hari ini, Senin 20 September 2021, menjatuhkan vonis 'bersalah' dan memberikan sanksi pidana 2 tahun penjara serta denda Rp. 100 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Wali Kota non-aktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan, bahwa Muhammad Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai 'bersalah' terbukti memberikan hadiah berupa sebesar Rp. 1,6 miliar atau janji-janji kepada Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robinson Pattuju supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya.

Ditegaskannya, bahwa Muhammad Syahrial salaku Wali Kota Tanjungbalai secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum", tegas Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/09/2021).

Majelis Hakim menilai, hal yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatan terdakwa Muhammad Syahrial salaku Wali Kota Tanjungbalai bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan tulang punggung keluarga", ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis.

Atas vonis dan sanksi yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut, baik Terdakwa maupun pihak Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim pun memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk menyatakan pilihan pemikiran mereka pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, Muhammad Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, dalam sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK menyampaikan, perkara ini bermula pada Oktober 2020, Muhammad Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin.

Dalam pertemuan itu, di antaranya membicarakan soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tanjungbalai yang akan diikuti lagi oleh Muhammad Syahrial. Namun, terdakwa Muhammad Syahrial khawatir atas informasi tentang adanya permasalahan yang sedang diselidiki KPK di Tanjungbalai itu akan menghalanginya.

Muhammad Azis Syamsuddin kemudian menyampaikan kepada terdakwa Muhammad Syahrial, bahwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantunya. Setelah Terdakwa setuju, Azis Syamsuddin selanjutnya mengenalkan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Terdakwa.

Terdakwa Muhammad Syahrial menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju, lanut Tim JPU KPK membacakan Surat Dakwaan, bahwa Terdakwa akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021–2026. Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual-beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Terdakwa meminta AKP Stepanus Robin Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual-beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai yang melibatkannya, sehingga proses Pilkada yang akan diikutinya tidak bermasalah.

Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu terdakwa Muhammad Syahrial dan mereka saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robin Pattuju menelepon rekannya, yakni Maskur Husain yang diketahui sebagai seorang advokat.

Dia menyampaikan, persoalan yang diadukan Rerdakwa kepada Maskur Husein. Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp. 1,5 miliar. Permintaan itu disetujui Stepanus Robin Pattuju yang kemudian disampaikan kepada Terdakwa.

Kemudian, Syahrial pun menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp. 1.475.000.000,–.

Selain pemberian uang secara transfer, pada 25 Desember 2020 Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada AKP Stepanus Robin Pattuju sejumlah Rp. 210 juta. Selanjutnya, pada awal Maret 2021, Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 10 juta di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang – Sumatera Utara. Sehingga jumlah seluruhnya Rp. 1.695.000.000,– *(Ys/HB)*