Senin, 13 September 2021

Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Akan Menjalani Sidang Perdana Hari Ini

Baca Juga


Logo di Gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang perdana pekara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK akan digelar hari ini, Senin 13 September 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Robin bersama advokat Maskur Husain akan menjalani persidangan sebagai Terdakwa dalam sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di KPK.

"Hari ini, dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dan kawan-kawan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana ini adalah Pembacaan Surat Dakwaan tim Jaksa KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/09/2021).

Ali Fikri menegaskan, bahwa sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan Tim JPU KPK tersebut dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Mengenai teknis persidangan, informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M. Syahrial sudah menjalani sidang perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan Tim JPU KPK  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan secara bergantian, Tim JPU KPK menyebut, bahwa M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai diduga memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK mencapai Rp. 1.695.000.000,–. Suap sebesar itu diberikan oleh Syahrial, supaya Robin membantu menyelesaikan perkara dugaan jual beli jabatan yang tengah ditangani KPK. Syahrial berkeinginan, tidak ada permasalahan ketika ia kembali maju dalam Pilkada Tanjungbalai mendatang.

Bantuan itu terkait penyelesaian permasalahan adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial atas perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Terkait itu, Robin dan Syahrial mengadakan pertemuan. Yang mana, dalam pertemuan itu AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK menyetujui dan siap membantu Syahrial.

Robin selanjutnya berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein yang merupakan seorang advokat. Keduanya pun kemudian bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp. 1.5 miliar.

"Stepanus menyampaikan kepada Terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp. 1.500.000.000,– supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan Terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan", ungkap JPU KPK.

M. Syahrial menyanggupi dan kemudian memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

JPU KPK menegaskan, bahwa uang-uang itu diberikan M. Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar. 

"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan menransfer ke rekening BCA milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp. 200 juta", tegas JPU KPK

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakannya, JPU KPK juga menyebutkan, bahwa M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai  juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada AKP Stepanus Robin selaku Penyidik KPK mencapai Rp. 220 juta.

Sehingga, total uang yang diterima oleh Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp. 1.695 miliar. Uang sebesar itu diberikan untuk membantu supaya perkara M. Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*