Sabtu, 24 April 2021

KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan tentang penahanan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 24 April 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS), Sabtu 24 April 2021. Penahan terhadap M. Syahrial, menyusul setelah M. Syahrial (MS) selaku Wali Kota Tanjungbalai ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Kamis (22/04/2021) malam bersama 2 (dua) Tersangka lainnya, yakni AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku Penyidik KPK dan pengacara Maskur Husain (MH).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pads Sabtu 24 April 2021, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, untuk kepentingan penyidikan, M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Kapling C1.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan pada tersangka M. Syahrial untuk 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung 24 April 2021 sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC", tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 24 April 2021.

Ketua KPK pun menerangkan, ketiganya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020–2021.

"Tersangka pertama adalah saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), tersangka kedua adalah MH (Maskur Husain), tersangka ketiga adalah MS (M.Syahrial)", terang Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bermula Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin (AZ) dengan AKP Stepanus Robin Pattuju . Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS (M. Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK", jelas Firli.



Wali Kota non-aktif Tanjungbalai M. Syahrial saat dihadirkan dalam konferensi pers tentang penahanannya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 24 April 2021.


Dijelaskannya pula bahwa, pertemuan itu dilakukan agar kasus yang menimpa M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan. M. Syahrial kemudian meminta agar Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan kasusnya tidak ditindak-lanjuti KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju mengenalkan M. Syahrial dengan pengacara Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindak-lanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp. 1,5 Miliar", jelas Firli Bahuri pula.

Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa M. Syahrial setuju dan kemudian menransfer uang hingga sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju.

Selain memberi uang dengan cara menransfer, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju hingga total Rp. 1,3 miliar. Uang Rp1,3 miliar tersebut ditransfer ke rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus dan juga M. Syahrial.

"Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah di siapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH", ungkap Firli.

"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak, sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya 8 (delapan) Saksi", lanjutnya.

Firli Bahuri juga membeber 8 (delapan) Saksi terkait perkara tersebut yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai periode 2016–2021 M. Syahrial, Gunawan selaku sopir Wali Kota M. Syahrial Gunawan, pengacara Maskur Husain dan dari unsur swasta Riefka Amalia.

Berikutnya, Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Ardianoor dari swasta merupakan orang kepercayaan Maskur Husain, Nico dari swasta sekaligus adik dari Penyidik KPK dan Rizki Cinde Awalia dari swasta sekaligus saudara Riefka Amalia.

"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti-bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya", beber Firli Bahuri.

Firli Bahuri menegaskan, KPK akan melaporkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK", tegas Firli.

Firli Bahuri pun menegaskan, bahwa perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M.Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*