Senin, 26 April 2021

KPK Setor Uang Rp. 3,7 Miliar Dari Perkara Eni Saragih

Baca Juga

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengawali konferensi pers tentang penahanan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai M. Syahrial, Sabtu 24 April 2021, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan..


Kota JAKARTA – (hsrianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari perkara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Sargih sebesar Rp. 3.787.000.000,– ke kas negara.

“Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melakukan penyetoran cicilan kelima sebagai uang pengganti dari terpidana Eni Maulani Saragih sejumlah Rp. 3.787.000.000,– ke kas negara pada Selasa (20/04/2021)", kata Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan  KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 26 April 2021.

Ali Fikri menjelaskan, dengan penyetoran uang penggamti tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai (lunas) sebagaimana Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.

“Di mana sebelumnya, kewajiban uang pengganti berdasarkan putusan PN Tipikor tersebut seluruhnya sejumlah Rp 5.087.000.000 dan SGD 40.000", jelas Ali.

Ali Fikri menegaskan, KPK berupaya keras mengembalikan kerugian negara dari suatu perkara korupsi yang telah memliki kekuatan hukum tetap.

“Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada 01 Maret 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 'bersalah' dan memberikan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta aubsider 2 bulan kurungan terhadao mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Selain itu, Eni Saragih juga dijatuhi sanksi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 (tiga) tahun, terhitung setelah selesai menjalani hukuman pokok.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai, Eni Maulan Saragih terbukti bersalah menerima uang suap sebesar Rp. 4,75 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Uang suap tersebut diberikan supays Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Yang mana, proyek itu sedianya akan ditangani PT. Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT. PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd. (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd.).

Eni juga terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp. 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.

Majelis Hakim menilai, Eni terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*