Jumat, 23 April 2021

KPK Tetapkan Penyidik KPK Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Suap Penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan status hukum AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik Penyidik KPK, M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dan seorang pengacara Maskur Husain sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020–2021, Kamis (22/04/2021) malamdi Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Diduga melakukan pelanggaran etik tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi, oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020–2021.

AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan KPK sebagai Tersangka, karena diduga menjanjikan penghentian penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai (Provinsi Sumatra Utara) M Syahrial yang tengah diusut KPK. Kasus ini merupakan temuan KPK dan KPK pun langsung menindak-lanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/04/2021) malam, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selama kepemimpinannya, setidaknya sudah 2 (dua) orang oknum Penyidik KPK dari anggota Polri yang ditindak tegas.

"Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan. Dan, ini adalah yang kedua", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (22/04/2021) malam.

Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK. "Jadi, kami tegaskan kembali, jangan pernah ada keraguan kepada KPK. KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan", tegas Ketua KPK.

Ditegaskannya pula, bahwa AKP Stepanus Robin Pattuju bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara langsung ditetapkan KPK sebagai Tersangka.

"Tersangka pertama adalah saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), tersangka kedua adalah MH (Maskur Husain), tersangka ketiga adalah MS (M.Syahrial)", tegas Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketiganya ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Suahrial tahun 2020–2021.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bahwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan AKP Stepanus Robin Pattuju dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin (AZ). Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS (M. Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK", jelas Firli.

Pertemuan itu dilakukan, lanjut Firli, agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. M Syahrial kemudian meminta agar Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindak-lanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M. Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindak-lanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp. 1,5 Miliar", lanjut Firli..

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Syahrial setuju dan kemudian menransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju.

Selain itu, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp. 1,3 miliar.

Firli Bahuri pun mengungkapkan, bahwa perkara ini merupakan temuan KPK dan& langsung ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak, sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya 8 (delapan) Saksi", ungkap Firli.

Firli Bahuri juga membeber 8 (delapan) Saksi terkait perkara tersebut yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai periode 2016–2021 M. Syahrial, Gunawan selaku sopir Wali Kota M. Syahrial Gunawan, pengacara Maskur Husain dan dari unsur swasta Riefka Amalia.

Berikutnya, Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Ardianoor dari swasta merupakan orang kepercayaan Maskur Husain, Nico dari swasta sekaligus adik dari Penyidik KPK dan Rizki Cinde Awalia dari swasta sekaligus saudara Riefka Amalia.

"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti-bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya", beber Firli Bahuri.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri pun menyebut, bahwa AKP Stepanus Robin Pattuju memiliki hasil tes rekrutmen menjadi penyidik KPK dengan hasil tes di atas rata-rata.

"Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukkan potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen. Yaitu di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekruitmen tidak ada masalah", sebutnya.

Meski demikian, Firli Bahuri mengatakan, seseorang dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas. Dikatakannya juga, bahwa setiap orang harus meningkatkan integritas agar terhindar dari korupsi.

"Tetapi, kenapa terjadi (korupsi)? Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua, bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga, bagaimana kita bisa memperkuat integritas. Integritas harus ada di hati, ada di perilaku, ada di budaya", kata Firli.

Firli Bahuri menegaskan, KPK akan melaporkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK", tegas Firli.

Pada kesempatan konferensi pers kali ini, Firli Bahuri menyempatkan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK berasal dari Polri tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa, karena ada cedera kejadian seperti ini. Tetapi kami ingin katakan, komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak menolerir segala bentuk penyimpangan", tutur Firli.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M.Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*