Kamis, 22 April 2021

Satgas Covid-19 Bakal Karantina Selama 5 Hari Bagi Pemudik Di Mojokerto

Baca Juga


Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati  bersama Kapolres Mojokerto usai rapat pengambilan kebijakan, karantina bagi pemudik, Kamis (22/04/2021).


KAB. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satgas Penanganan Cobid-19 Kabupaten Mojokerto menyiapkan ratusan tempat karantina bagi warga yang nekat mudik lebaran. Tempat karantina itu, 236 desa yang menyebar di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Upaya itu dimaksudkan, agar warga yang berencana mudik pada liburan Idul Fitri 1442 Hijjriyah membatalkan niatnya dan mematuhi kebijakan larangan mudik lebaran yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Bupati Mojokerto,  Ikfina Fahmawati  bersama Kapolres Mojokerto  usai rapat pengambilan kebijakan, karantina bagi pemudik, Kamis (22/04/2021). 

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menerangkan, ratusan tempat karantina bagi warga yang nekat mudik sudah disiapkan di setiap desa dengan memanfaatkan ruangan isolasi dalam program Kampung Tangguh Semeru.

Diterangkannya pula, terdapat 236 desa di wilayah hukumnya yang mencakup 14 kecamatan. Pemudik akan dikarantina selama 5 (lima) hari.  Selama di karantina, pemudik hanya dibebani biaya makan dan minum. Sedangkan pemeriksaan Covid-19 bagi para pemudik akan ditanggung pemerintah.

“Hanya makan dan minum yang dibebankan kepada pemudik yang dikarantina 5×24 jam.  Untuk lainnya  akan ditanggung pemerintah, misalnya tes rapid antigen dan pengamatan kondisi kesehatan", terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (22/04/2021).

Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto menjelaskan, ada dua cara yang akan digunakan untuk mengantisipasi pemudik masuk ke Mojokerto. Cara pertama adalah dengan membuat titik pemeriksaaan (check point) di jalur-jalur yang rawan menjadi akses masuk pemudik ke Bumi Majapahit.

Titik pemeriksaan direncanakan di  Trowulan, Ngoro dan Trawas. Namun, lokasi check point akan dibahas kembali dalam Rakor di kantor Bupati Mojokerto pada Jumat (23/04/2021) besok, dikarenakan rena adanya Addendum SE Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Penindaan Mudik Lebaran dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan.

SE tersebut mengharuskan Satgas Penanganan Covid-19 di setiap daerah melakukan pengetatan mobilitas penduduk menjelang larangan mudik 22 April-5 Mei dan pasca larangan mudik 18-24 Mei. Larangan mudik sendiri berlaku pada 6–17 Mei.

“Besok detilnya titik-titik check point akan kami sepakati bersama, karena adanya adendum dari satgas Covid-19", jelas  Dony Alexander.

Cara kedua, yaitu dengan mengandalkan tiga pilar desa yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa. Tiga pilar desa diminta memburu pemudik yang lolos dari titik pemeriksaan.

“Tiga Pilar Desa menjadi ujung tombak untuk mencari kembali apabila ada yang terlewatkan dari check point yang sudah kami tentukan", tandas jDony.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menuturkan, tempat karantina para pemudik disiapkan di setiap desa. Yaitu di 299 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan.

“Akan kami buat aturan lebih rinci manakala tempat isolasi di desa tidak mencukupi, bisa kami alihkan ke sekitarnya. Khusus pemudik yang dalam tesnya negatif, bisa isolasi di masing-masing desa. Kalau ada yang positif, kami siapkan isolasi di puskesmas", tutur Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Bupati Ikdina menegaskan, karantina 5 hari juga berlaku bagi para pemudik yang sudah divaksin Covid-19. Setiap pemudik yang dikarantina hanya dibebani biaya makan, minum dan perawat yang berjaga.

“Cuma biaya untuk mamin dan penjaganya. Karena karantina harus dijaga perawat untuk memonitor kondisi kesehatan yang dikarantina", tandas Bupati Ikfina. *(get/DI/HB)*