Senin, 20 September 2021

Lili Pintauli Kembali Dilaporkan Ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Dugaan Pembohongan Publik

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kali ini, Lili dilaporkan oleh empat Pegawai KPK non-aktif atas dugaan pembohongan publik. Empat Pegawai KPK tersebut, yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.

"Dugaan pembohongan publik ini adalah terkait konferensi pers yang dilakukan LPS (Lili Pintauli Siregar) pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Pernyataan LPS dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK", terang Pegawai KPK non-aktif Rieswin Rachwell dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/09/2021).

Rieswin Rachwell menjelaskan, saat konferensi pers pada 30 April 2021 lali, Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK membantah pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial terkait penanganan perkara, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Adapun Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial saat ini berstatus sebagai Terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah berupa uang sebesar Rp. 1,6 miliar atau janji-janji kepada Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya.

Selain itu, Muhammad Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait lelang mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu dalam putusan Dewas KPK disebutkan, bahwa Lili Pintali Siregar selaku Wakil Ketua KPK terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial yang saat itu sedang berperkara di KPK.

"Dalam putusan tersebut, bahkan LPS (Lili Pintauli Siregar disebut menyalah-gunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK", jelas Rieswin.

Rieswin menegaskan, bahwa perbuatan Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK diduga berbohong dalam konferensi pers. Hal itu adalah merupakan pelanggaran kode etik tersendiri.

Ditegaskannya pula, bahwa perbuatan itu juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong.

"Kami melaporkan LPS kepada Dewas KPK karena kami malu, ada lagi pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri", tegas Rieswin.

Sebelumnya, Dewas KPK sudah menjatuhkan 'vonis' bersalah dan sanksi berat kepada Lili Pintauli Seregar selaku Wakil Ketua KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kodhe Etik KPK.

Yang pertama, menyalah-gunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dalam hal ini membantu saudaranya, yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Pelaksana,-tugad (Plt.) Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai terkait belum dibayarnya uang jasa pengabdian dengan meminta bantuan kepada Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Yang kedua, Lili Pintauli Seregar selaku Wakil Ketua KPK berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yang dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial yang juga telah ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap terkait lelang mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara. *(Ys/HB)*