Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 06 September 2024 menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi - Republik Indonesia (Mendes PDTT-RI) Abdul Halim Iskandar (AHI) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2019–2022.
"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah-satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/09/2024).
Tessa menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan menyita Barang Bukti Uang Tunai (BBUT) dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Hanya saja, Tessa belum menginformasikan nominal BBUT yang ditemukan dan disita Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, terkait perkara tersebut, pada Kamis (22/08/2024) lalu, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Mendes PDTT-RI Abdul Halim Iskandar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan selama sekitar 5,5 jam.
Sebelum menjabat Mendes PDTT-RI, Abdul Halim Iskandar sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (2014–2019). Abdul Halim Iskandar merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sebelumnya, pada Jum'at (16/08/2024) lalu, Tim Penyidik KPK sudah lebih dulu menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di jalan Pahlawan Kota Surabaya. Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan BBE.
Penggeledahan di lantai 5 Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim, Tim Penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 16.06 WIB.
Dalam perkara ini, pada Jum'at 12 Juli 2024, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menetapkan 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru. Penetapan 21 Tersangka Baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Dkk. yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengasilan Negeri (PN) Surabaya.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, bahwa terkait penetapan 21 Tersangka Baru perkara tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 05 Juli 2024.
"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 Tersangka, yaitu 4 (empat) Tersangka Penerima Suap, 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi Suap", jelas Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).
Tessa menerangkan, 3 (tiga) dari 4 (empat) Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 (tujuh belas) Tersangka Pemberi Suap, ada 15 (lima belas) di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan sementara 2 (dua) orang lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup", terang Tessa Mahardhika.
Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) terhadap 21 (dua puluh satu) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Upaya Cekal tersebut berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.
"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri Untuk dan Atas Nama 21 orang", ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).
Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut bertujuan agar para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dimaksud tetap berada di Indonesia ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka melalui pemeriksaan.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022", jelas Tessa Mahardhika.
Berikut daftar nama 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana hibah Bansos Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019–2022:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim);
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim);
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim);
4. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim);
5. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta);
6. Jodi Pradana Putra (Swasta);
7. Hasanuddin (Swasta);
8. Sukar (Kepala Desa);
9. A Royan (Swasta);
10. Wawan Kritiawan (Swasta);
11. Ahmad Jailani (Swasta);
12. Mashudi (Swasta);
13. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang);
14. Ahmad Affandy (Swasta);
15. Ahmad Heriyadi (Swasta);
16. Achmad Yahya M (Guru);
17. RA Wahid Ruslan (Swasta);
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang);
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo); dan
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo.
Sebelumnya, Tessa menyampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 untuk Pokmas, yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.).
Seiring dengan terbitnya Sprindik itu, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru perkara tersebut. Penetapan 21 Tersangka Baru tersebut, merupakan pengembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan.
"Kami sampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022", jelas Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).
Tessa menegaskan, dari total 21 orang yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, 4 (empat) orang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dan 17 (tujuh belas) orang ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Ditegaskan Tessa Mahardhika pula, bahwa 4 Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 Tersangka Pemberi Suap itu, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Hanya saja, identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik secara resmi dalam konferensi pers ketika penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap para Tersangka.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim terjaring kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Desember 2022. Sahat Tua bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) terjaring kegiatan super-senyap tersebut saat menerima uang suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Dalam proses proses persidangan, 2 (dua) Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah divonis 'bersalah' dan disanksi pidana masing-masing 2,5 tahun penjara. Keduanya dijatuhi sanksi cukup ringan karena statusnya sebagai justice kolaborator.
Sementara itu, Rusdi yang merupakan staf ahli dari Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman pidana 4 (empat):tahun penjara. Rusdi merupakan Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (TPK) hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 yang lebih dulu diadili.
Sementara itu, dalam sidang putusan perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda Jawa Timur pada Selasa 26 September 2023, Majelis Hakim memonis Sahat Tua P. Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 'bersalah' dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan hukuman kurungan.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara", kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita dalam ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Selasa (26/09/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan, terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur melanggar Pasal 12 a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta Terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi", ujar Ketua Majelis Jakim I Dewa Suardhita.
Selain telah menjatuhkan sanksi-sanksi tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Sahat Tua P. Simandjuntak, yakni dilarang untuk duduk dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia", jawab koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto menanggapi tawaran yang ditawarkan Majelis Hakim dalam persidangan. *(HB)*
BERITA TERKAIT: