Jumat, 17 Maret 2023

KPK Periksa 12 Pokmas Terkait Perkara Dana Hibah Pemprov Jatim

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 17 Maret 2023, telah memeriksa 12 (dua belas) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang menjerat Sahat Tua P. Simanjutak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan KPK menerangkan, bahwa pemeriksaan terhadap 12 Saksi TPK suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) kali ini dilakukan Tim Penyidik KPK di Polres Sampang, jalan Jamaluddin No. 2 Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur.

"Hari ini (Jum'at 17 Maret 2023), pemeriksaan 12 Saksi perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim untuk tersangka STPS dilakukan Tim Penyidik KPK di Polres Sampang Jl. Jamaluddin No. 2, Kabupaten Sampang, Jawa Timur", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (17/03/2023).

Ali menjelaskan, 12 Saksi perkara tersebut, diperiksa Tim Penyidik KPK di Polres Sampang jalan Jamaluddin No. 2 Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur. Mereka, berasal dari unsur Kelompok Masyarakat (Pokmas), yakni:
1). Matbehir/ P. Holoibah, Ketua Pokmas Jalin Bersama;
2). Sholeh, Ketua Pokmas Kelapa Muda;
3). Matderi, Ketua Pokmas Gerimis;
4). Masdul, Ketua Pokmas Bulan Puranama;
5). Mu'et, Ketua Pokmas Dua Madu;
6). Misdewi, Ketua Pokmas Bola Lampu;
7). Kasri, Ketua Pokmas Pohon Cemara;
8. Mattangwar, Ketua Pokmas Suramadu;
9). Umar Faruk, Ketua Pokmas Itachi;
10).  Samheri, Ketua Pokmas Syafir;
11). Nasudi, Ketua Pokmas Ranting Daun; dan
12). Abd. Basith, Swasta, Koordinator Pokmas.

Sebelumnya, pada Kamis (16/03/2023) kemarin, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 19 (sembilan belas) Saksi perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Polres Sampang jalan Jamaluddin No. 2 Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur. Mereka, berasal dari unsur Kelompok Masyarakat (Pokmas), yakni:
1). Sittimah, Ketua Pokmas Tutur Tinular;
2). Riska Yanti, Ketua Pokmas Iksan Jaya;
3). Moh. Misrawi, Ketua Pokmas Tenang Saja;
4). Supandi, Ketua Pokmas Maju Indah;
5). Hamiduddin (Ketua Pokmas Ikatan Cinta;
6). Riyan Hidayat (Ketua Pokmas Gunung Karya;
7). Sibeh, Ketua Pokmas Pita Hijau;
8). Sattori, Ketua Pokmas Fikri Putra;
9). Krisliatun, Ketua Pokmas Awan Cinta;
10). Rizqi, Ketua Pokmas Giant;
11). Mahsus Ali, Ketua Pokmas Gunung Waras;
12). Ridwan, Ketua Pokmas Topan Jaya;
13). Evi Purnamasari, Ketua Pokmas Mawar Sari;
14). Moh. Fauzan, Ketua Pokmas Firdaus Jaya;
15). Mansur, Ketua Pokmas Dafi Putra;
16). Sunadi, Ketua Pokmas Durbugen;
17). Moh. Roky, Ketua Pokmas Merah Delima;
18). Husnul Khotimah, Ketua Pokmas Telor Gulung; dan
19). Mahhul, Ketua Pokmas Intel Jaya.

Adapun pada Selasa 14 Maret 2023, Tim Penyidik KPK pun telah memeriksa 21 (dua puluh satu) Saksi perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik KPK di Markas Polres Pamekasan. Mereka berasal dari unsur Kelompok Kasyarakat (Pokmas), yakni:
1). Ishaq Maulana Yazid, Ketua Pokmas Gunung Puncak;
2). Ach Sodiq As-Samuji, Ketua Pokmas Istikomah;
3). Supaedeh, Ketua Pokmas Jemerut;
4). Sa'i, Ketua Pokmas Mandala Jaya;
5). Nafsih, Ketua Pokmas Salam Sejahtera;
6). Jima'ina, Ketua Pokmas Raja Pati;
7). Asnari, Ketua Pokmas Buah Kelapa;
8). Mohammad Hadir, Ketua Pokmas Anugrah;
9). Chalifur Rohman, Ketua Pokmas Mekar;
10). Hambali, Ketua Pokmas Harapan Indah;
11). Moh. Nuruddin, Ketua Pokmas Sekar Bunga;
12). Sudahri, Ketua Pokmas Satu Hati;
13). Kaprawi Yadi, Ketua Pokmas Kian Santang;
14). Sulaya, Ketua Pokmas Mayang Sari;
15). Kardi, Ketua Pokmas Melayu;
16). Sulam, Ketua Pokmas Pandawa;
17). Khotijah, Ketua Pokmas Sumber Air;
18). Sarkawi, Ketua Pokmas Sumber Bur;
19). Ach Sayadi, Ketua Pokmas Harum;
20). M. Zahri, Ketua Pokmas Ramayana; dan
21). M. Sadiri, Ketua Pokmas Pucuk.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk 4 (empat) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI).

Pengajuan pecegahan bepergian ke luar negeri untuk 4 Pimpinan DPRD Provinsi Jatim tersebut dilakukan, untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menjerat Sahat Tua P. Simanjutak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.).

"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS Dkk., Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 (empat) orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode tahun 2019 sampai dengan 2024", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/03/2023).

Ali menjelaskan, langkah pencegahan tersebut dilakukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik KPK. Pencegahan berlaku mulai dari 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023.

"Cegah pertama ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan", jelas Ali Fikri.

Adapun 4 Pimpinan DPRD Provinsi Jatim yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut, yakni Ketua DPRD Provinsi Jatim periode tahun 2019–2024 atas nama Kusnadi serta 3 (tiga) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode tahun 2019–2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, KPK masih menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Rusdi (RS) selaku staf ahli Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak, Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi (IW) selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Pokmas.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK membeberkan, bahwa dalam APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp. 7,8 triliun kepada badan, lembaga hingga organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Provinsi Jatim.

Dana hibah Untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan, distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun pengusulan dana belanja hibah dimaksud merupakan hasil penyampaian aspirasi masyarakat yang diusulkan para Anggota DPRD Provinsi Jatim yang salah-satunya adalah Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim.

KPK menduga, Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim diduga menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dimaksud dengan disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian, Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

KPK menduga, tersangka STPS diduga mendapat bagian sebesar "20 % (persen)" dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian "10 % (persen)". Adapun nilai dana hibah Pemprov Jatim  tahun anggaran 2021 dan 2022 yang telah disalurkan, masing-masing adalah sebesar Rp. 40 miliar.

Supaya alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh oleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan 'uang muka' sebagai ijon sebesar Rp. 2 miliar.

Realisasi uang muka sebagai uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah-satu bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.

Eeng kemudian menyerahkan uang Rp. 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah-satu mall di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp. 1 miliar tersebut di salah-satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sahat di salah-satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jatim. Sedangkan sisa Rp. 1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jum'at (16/12/2022). KPK menduga, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas dimaksud, tersangka STPS diduga telah menerima uang sekitar Rp. 5 miliar.

Dalam perkara ini, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini, tersangka STPS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Untuk tersangka RS ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK Jakarta Selatan.

Adapun tersangka Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alis Eeng, saat ini tengah menjalani persidangan perkara tersebut sebagai 'Terdakwa Pemberi Suap' Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo Jawa Timur. *(HB)*


BERITA TERKAIT :