Selasa, 07 Maret 2023

Sidang Perdana 2 Terdakwa Penyuap Dana Hibah Pemprov Jatim, JPU KPK: Sahat Tua P. Simanjutak Terima Uang Ijon Rp. 39,5 Miliar

Baca Juga


Koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto saat membacakan Surat Dakwaan 2 (dua) Terdakwa Pemberi Suap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim di ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Selasa 07 Maret 2023.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perdana terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alis Eeng sebagai 'Pemberi Suap' Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim digelar pagi ini, Selasa 07 Maret 2023, di ruang Cakra Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo Jatim.

Sidang perdana perdana terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alis Eeng sebagai 'Pemberi Suap' tersangka Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dalam perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim ini, dipimpin Majelis Hakim Tongani SH., MH, sebagai Hakim Ketua serta Dr. Emma Elyani. SH., MH. dan Manambus Pasaribu, SH., MH. sebagai Hakim Anggota.

Dalam persidangan yang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan yang digelar di ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikoordinatori Arif Suhermanto, menghadirkan kedua Terdakwa secara langsung dalam ruang persidangan.

Membacakan Surat Dakwaan yang dibaca secara bergantian, Tim JPU KPK yang dikoordinatori oleh Arif Suhermanto di antaranya menyebutkan, Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketus DPRD Provinsi Jawa Timur diduga telah  telah menerima uang sebesar Rp. 39,5 miliar dari kedua Terdakwa tersebut. Diduga, uang tersebut diterima Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019–2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur agar memberikan jatah alokasi dana hibah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022", ujar Koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto membacakan Surat Dakwaan dalam persidangan di ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Selasa (07/03/2023).

"Dan, jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa, bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P. Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme", lanjut JPU KPK Arif Suhermanto.

Lebih rinci, Tim JPU KPK menjelaskan, bahwa total 'uang suap' atau 'uang ijon' atau 'fee' penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur untuk Pokmas di Kabupaten Sampang yang diberikan oleh terdakwa Abdul Hamid tahun 2020–2022 melalui Muhammad Chozin dan tahun 2022–2023 melalui Ilham Wahyudi kepada Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2020 hingga 2022 adalah sebesar Rp. 39.500.000.000,– (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) atau 25 % (persen) dari total dana hibah Pokir (Pokok Pikiran) Dewan yang disalurkan Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2020–2023 sebesar Rp. 270.479.066.000,– (dua ratus tujuh puluh miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh enam ribu rupiah).
 
Tim JPU KPK kemudian menjelaskan secara lengkap alur pemberian 'uang ijon' oleh para Terdakwa kepada Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Rusdi hingga Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangkap kedua Terdakwa. Yakni, bahwa pemberian uang ijon fee oleh terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid dan terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi kepada Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur adalah sebesar Rp. 39.500.000.000,– (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 

1. Dana Hibah Pokir TA 2021.
Para terdakwa mendapatkan plafon dana hibah Pokir TA 2021 sebesar Rp. 30.000.000.000,– (tiga puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur meminta uang fee sebesar 25 % (persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee), yakni sebesar Rp. 7.500.000.000,– (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) melalui Muhammad Chozin dengan rincian:
a). Pada bulan Agustus 2020, sebesar Rp. 5.000.000.000,– (lima miliar rupiah); dan
b). Pada bulan Oktober 2020, sebesar Rp. 2.500.000.000,– (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagai pelunasan uang ijon fee.

2. Dana Hibah Pokir TA 2022.
Para terdakwa mendapatkan jatah dana hibah Pokir TA 2022 sebesar Rp. 80.000.000.000,– (delapan puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur meminta uang fee sebesar 25 % (persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee), yakni sebesar Rp. 20.000.000.000,– (dua puluh miliar rupiah) melalui Muhammad Chozin.
Namun, jumlah keseluruhan uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp. 17.500.000.000,– (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian:
a). Pada bulan Agustus 2021, sebesar Rp. 6.000.000.000,– (enam miliar rupiah);
b). Pada bulan September 2021, sebesar Rp. 4.000.000.000,– (empat miliar rupiah);
c). Pada bulan Oktober 2021, sebesar Rp. 5.000.000.000,– (lima miliar rupiah); dan
d). bulan Desember 2021, sebesar Rp. 2.500.000.000,– (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Adanya kebijakan refocusing, realisasi dana hibah Pokir yang dicairkan hanya sebesar Rp. 44.000.000.000,– (empat puluh empat miliar rupiah), sehingga seharusnya nilai fee hanya sebesar Rp. 11.000.000.000,– (sebelas miliar rupiah).
Atas kelebihan uang fee sebesar Rp. 6.500.000.000,– (enam miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah tahun anggaran berikutnya.

3. Dana Hibah Pokir yang akan dianggarkan TA 2023.
Para terdakwa mendapatkan jatah dana hibah Pokir TA 2023 sebesar Rp. 50.000.000.000,– (lima puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur meminta uang ijon fee sebesar 25 % (persen) yang harus diberikan terlebih dahulu, yakni sebesar Rp. 12.500.000.000,– (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan memperhitungkan kelebihan uang fee sebesar Rp. 6.500.000.000,– (enam miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diserahkan sebelumnya. Sehingga, sisa uang ijon fee yang harus diserahkan sejumlah Rp. 6.000.000.000,– (enam miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a). Pada bulan Februari 2022 sebesar Rp. 4.000.000.000,– (empat miliar rupiah) secara tunai melalui Muhammad Chozin. Namun, tak lama kemudian Muhammad Chozin meninggal dunia. Selanjutnya, Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan kepada para Terdakwa agar penyerahan uang ijon fee dilakukan melalui Rusdi dan besarannya sebesar 20 % (persen);
b). Pada bulan April 2022, sebesar Rp. 1.250.000.000,– (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur secara tunai melalui Rusdi dan diserahkan secara transfer ke rekening BCA Nomor: 72201004485 atas nama Rusdi sebesar Rp. 250.000.000,– (dua ratus lima puluh juta rupiah);
c). Pada bulan Agustus 2022, para terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Rusdi.

4. Dana Hibah Pokir yang akan dianggarkan TA 2024.
a). Pada tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi menyampaikan kepada Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid, bahwa Sahat Tua P Simanjutak melalui Rusdi meminta uang ijon fee sebesar Rp. 2.500.000.000,– (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk proyeksi dana hibah Pokir TA 2024.
Namun, belum dipastikan besaran yang akan dialokasikan. Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid menyanggupinya dan berencana menemui Sahat Tua P. Simanjutak di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur jalan Indrapura No.1 Surabaya untuk meminta jatah dana hibah Pokir TA 2024 sebesar Rp. 50.000.000.000,– (lima puluh miliar rupiah);
b). Pada tanggal 12 Desember 2022, Terdakwa I. Abdul Hamid menghubungi Sahat Tua P Simanjutak melalui whatsApp untuk bertemu esok harinya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sekitar pukul 11.00 WIB;
c). Pada tanggal 13 Desember 2022, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid menemui Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur membicarakan jatah dana hibah Pokir TA 2024. Pada saat itu, Sahat Tua P Simanjutak menyetujuinya dengan meminta Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid segera memberikan uang ijon fee sebesar Rp. 2.500.000.000,– (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Atas permintaan tersebut, Terdakwa 1(satu) Abdul Hamid menyanggupi akan menyerahkan secara bertahap ijon fee tersebut, yakni:
(a). sebesar Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) pada tanggal 14 Desember 2022;
(b). sebesar Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) pada tanggal 16 Desember 2022; dan
(c). sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Januari 2023.

Atas hal tersebut, Sahat Tua P Simanjutak menyetujuinya. Kemudian Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur meminta Rusdi berkoordinasi dengan Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi untuk mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) dari Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid.

Selanjutnya, Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur meminta Rusdi untuk menukarkan sebagian uang tersebut ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura sebesar Rp. 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berikutnya, pada hari yang sama, yaitu tanggal 13 Desember 2022, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid menghubungi Fahru Rosi selaku pegawai Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk menyiapkan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) yang akan diambil tanggal 14 Desember 2022 dan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) yang akan diambil tanggal 16 Desember 2022. Selain itu, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid juga meminta Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi untuk menyerahkan uang ijon fee tersebut kepada Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Rusdi.

Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Rusdi menghubungi Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi,  menanyakan penyerahan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) untuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simanjutak yang disepakati penyerahannya pada besok harinya di parkiran Mall Jembatan Merah Plaza (JMP) jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.

Keesokan harinya, pada tanggal 14 Desember 2022, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid meminta anaknya (Dhimas Idam Ali) mengambil uang di Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi.

Berikutnya, masih pada hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjutak melalui Rusdi di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.

Selanjutnya, sesuai arahan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simanjutak, dari sejumlah uang Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) tersebut, Rusdi menukarkan uang sebesar Rp. 750.000.000,– (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura di Money Changer PT. Arifin Saiboo.

Kemudian, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Rusdi melaporkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjutak: "Pak, yang dari Eeng {Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi} sudah selesai", sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000.000,– (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang hasil penukaran dengan rincian USD 19.100 (sembilan belas ribu seratus Dollar Amerika Serikat), SGD 37.000 (tiga puluh tujuh ribu Dollar Singapura) serta sisa uang penukaran sebesar Rp. 1.475.000,– (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Berikutnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,– (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Rusdi dan meminta untuk ditukarkan lagi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar Rp. 50.000.000,– (lima puluh juta rupiah) dan menyetorkan ke rekening Bank BCA Nomor 7220102747 atas nama Rusdi untuk operasional Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi  sebesar Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah).

Kemudian, sekira pukul 20.15 WIB, Rusdi kembali menghadap Sahat Tua P. Simanjuntak di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan uang hasil penukaran tersebut sebesar USD 3.100 (tiga ribu seratus dolar Amerika Serikat) dan sisa uang penukaran sebesar Rp. 1.175.000,– (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) serta melaporkan jika uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah) telah disetorkan ke rekening BCA Nomor 7220102747 atas nama Rusdi.

Tidak lama kemudian, pada hari yang sama, sekira pukul 20.20 WIB, Petugas KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak dan Rusdi beserta mengamankan barang bukti uang tersebut.

Masih membacakan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid bersama-sama dengan Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi Eeng pada tahun 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur jalan Indrapura No. 1 Surabaya dan di Parkiran Mall Jembatan Merah Plaza (JMP) jalan Taman Jayengrono No. 2 Krembangan Selatan Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp. 39.500.000.000,– (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada Sahat Tua P. simanjutak selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019—2024 yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3810 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019–2024 tanggal 28 Agustus 2019, melalui orang kepercayaannya yaitu Muhammad Chozin (alm) dan Rusdi, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu supaya Sahat Tua P. Simanjutak memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 s.d 2024 kepada para Terdakwa,

Hal itu bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P. Simanjutak selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jo Pasal 400 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada tahun 2015 s.d. 2021 dan sejak tahun 2019 menjadi Koordinator Dana Hibah Pokir Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi alias Eeng adalah adik ipar dari Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.

Bahwa, Sahat Tua P. Simanjutak dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Jatim 9 terpilih dan diangkat menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35 - 3810 Tahun 2019 Tanggal 28 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019—2024. Selain itu, Sahat Tua P. Simanjutak juga menjabat Pimpinan Dewan yaitu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Namun, sebelumnya, Sahat Tua P. Simanjutak pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2009–2014 dan periode 2014–2019.

Bahwa, tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur di antaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan APBD Provinsi Jawa Timur. Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang proses pengusulannya melalui Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan nilai anggaran sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp. 2.822.936.367.500,– (dua triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
b. Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp. 1.993.243.057.000,– (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah);
c. Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp. 2.136.928.840.564,– (dua triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah); dan
d. Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp. 1.416.612.250.000,– (satu triliun empat ratus enam belas miliar enam ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah Pokir. Adapun jatah alokasi dana hibah Pokir milik Sahat Tua P. Simanjutak sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp. 98.003.172.000,– (sembilan puluh delapan miliar tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk 490 (empat ratus sembilan puluh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo;
b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 66.322.500.000,– (enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban dan Tulungagung;
c. Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp. 77.598.394.000,– (tujuh puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk 655 (enam ratus lima puluh lima) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo dan Sumenep;
d. Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp. 28.555.000.000,– (dua puluh delapan miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk 151 (seratus lima puluh satu) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep; 

Bahwa, untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir TA 2020–2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk Sahat Tua P. Simanjutak mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Afif Subekti selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah.

Setelah proses administrasi dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya dilakukan penanda-tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas untuk dapat dilaksanakan pencairan dana hibah Pokir ke rekening Pokmas.

Sedangkan untuk TA 2022–2023, penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Yang mana, pada bulan Januari–April, masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau user name untuk melakukan input data program Pokir dalam bentuk proyek-proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.

Kemudian usulan Pokmas yang disetujui sebagai Pokmas penerima dana hibah Pokir ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur untuk dasar penanda-tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas. Selanjutnya dana hibah POKIR dapat dilakukan pencairan ke rekening masing-masing Pokmas.

Untuk menyalurkan jatah alokasi dana hibah Pokir miliknya, Sahat Tua P. Simanjutak menggunakan orang kepercayaannya, yaitu pada tahun 2019–2022 melalui Muhammad Chozin dan tahun 2022–2023 melalui Rusdi untuk mencari Pokmas-Pokmas yang dapat digunakan sebagai penerima dana hibah Pokir dengan syarat memberi fee terlebih dahulu (ijon fee) untuk Sahat Tua P. Simanjutak.

Bahwa, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid yang mengetahui adanya jatah alokasi dana hibah tersebut, menemui Muhammad Chozin untuk menjadi koordinator pengusulan dan pelaksanaan dana hibah Pokir milik Sahat Tua P. Simanjuntak dan Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid sanggup membayar uang ijon fee kepada Sahat Tua P. Simanjutak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jatah alokasi dana hibah Pokir tersebut sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Chozin. Sedangkan Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid akan mengambil keuntungan sebesar 5 % (lima persen) dari pencairan dana hibah Pokir yang dikelolanya.

Bahwa, setiap awal tahun 2020–2022, Sahat Tua P. Simanjuntak melalui Muhammad Chozin menyampaikan kepada Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid jumlah jatah dana hibah Pokir miliknya yang dapat dikelola Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid dengan imbalan uang ijon fee diberikan terlebih dahulu. Atas penyampaian tersebut, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid setuju memberikan uang ijon fee kepada Sahat Tua P. Simanjutak.

Untuk memenuhi persyaratan formalitas permintaan dana hibah Pokir, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid selaku koordinator meminta kepada Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi alias Eeng dan Miswani alias Gondrong selaku Koordinator Lapangan (Koorlap) untuk membuat Pokmas dan menyusun proposal permohonan dana hibah Pokir.

Adapun Pokmas-Pokmas tersebut dibuat dengan meminjam KTP warga setempat untuk dijadikan Ketua Pokmas dan dijanjikan pemberian uang sebesar Rp. 1.000.000,– (satu juta rupiah). Kemudian masing-masing Pokmas dibukakan rekening tabungan di Bank Jatim, namun buku tabungannya dibawa oleh Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi alias, sebagai berikut:

1. Tahun Anggaran 2020, di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) Pokmas;
b. Kecamatan Kedundung sebanyak 13 (tiga belas) Pokmas; dan
c. Kecamatan Ketapang sebanyak 24 (dua puluh empat) Pokmas.
Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Kumis Manja, Pokmas Dadakan, Pokmas Tinta Hitam, Pokmas Jaka Tingkir, Pokmas Belluk Ennem, Pokmas Pujasera, Pokmas Tenda Biru, Pokmas Rondo Ayu, Pokmas Dor Tudor, Pokmas Panggilan, Pokmas Delapan Enam, Pokmas Telo Ungu, Pokmas Narasumber, Pokmas Motorola, Pokmas Sadis dan Pokmas Berfantasi.

2. Tahun Anggaran 2021, di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 31 (tiga puluh satu) Pokmas; dan
b. Kecamatan Ketapang sebanyak 3 (tiga) Pokmas.
Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Baling Bambu, Pokmas Hujan Berkah, Pokmas Al Fathir dan Pokmas Kacong.

3. Tahun Anggaran 2022, di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Pokmas;
b. Kecamatan Kedundung sebanyak 13 (tiga belas) Pokmas; dan
c. Kecamatan Ketapang sebanyak 24 (dua puluh empat) Pokmas.
Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Long Molong, Pokmas Rondong, Pokmas Mawar Melati, Pokmas Muhaddidah, Pokmas Cahaya Berlian, Pokmas Asirotul, Pokmas Subadra Jaya, Pokmas Lidah Buaya, Pokmas Saur Sepuh, Pokmas Albadadi, Pokmas Syariah, Pokmas Buntu Bersatu, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Tak Mampu, Pokmas Staples, Pokmas Peterpan, Pokmas Tenang Aja, Pokmas Gembel Elite, Pokmas Fatamorgana, Pokmas Hiperbola, Pokmas Suneo, Pokmas Tong Bajil, Pokmas Giant, Pokmas Nobita, Pokmas Tutur Tinular, Pokmas Putri Sakaw, Pokmas Tersayang, Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Gagal Paham, Pokmas Jujur, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Pokmas Salam Rindu dan Pokmas Terpesona.

Bahwa, pada saat pencairan dana hibah Pokir ke rekening tabungan masing-masing Pokmas, Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi alias Eeng mengajak Ketua Pokmas untuk mencairkan dana di Bank Jatim secara tunai. Selanjutnya, Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi alias Eeng mengambil seluruh dana tersebut. Sedangkan Ketua Pokmas hanya diberikan uang sebesar Rp. 500.000,– (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,– (satu juta lima ratus ribu rupiah), Bendahara sebesar Rp. 1.000.000,– (satu juta rupiah) dan masing-masing Anggota Pokmas sebesar Rp. 100.000,– (seratus ribu rupiah). Kemudian pelaksanaan kegiatan proyek pekerjaan akan dilakukan oleh para Terdakwa.

Adapun pemberian uang ijon fee oleh Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid dan Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi alias Eeng kepada Sahat Tua P. Simanjutak sebesar Rp. 39.500.000.000,– (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) sebagai berikut:

1. Dana Hibah Pokir TA 2021.
Bahwa, para Terdakwa mendapatkan plafon dana hibah Pokir TA 2021 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P. Simajutak meminta uang fee sebesar 25 % (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee), yakni sebesar Rp. 7.500.000.000,– (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) melalui Muhammad Chozin dengan rincian:
a). Pada bulan Agustus 2020, sebesar Rp. 5.000.000.000,– (lima miliar rupiah); dan
b). Pada bulan Oktober 2020, sebesar Rp. 2.500.000.000,– (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagai pelunasan uang ijon fee.

2. Dana Hibah Pokir TA 2022.
Bahwa, para Terdakwa mendapatkan jatah dana hibah Pokir TA 2022 sebesar Rp. 80.000.000.000,– (delapan puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P. Simajutak meminta uang fee sebesar 25 % (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp. 20.000.000.000,– (dua puluh miliar rupiah) melalui Muhammad Chozin. Namun, jumlah keseluruhan uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp. 17.500.000.000,– (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian:
a). Pada bulan Agustus 2021, sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
b). Pada bulan September 2021, sebesar Rp. 4.000.000.000,– (empat miliar rupiah);
c). Pada bulan Oktober 2021, sebesar Rp. 5.000.000.000,– (lima miliar rupiah); dan
d). Pada bulan Desember 2021, sebesar Rp. 2.500.000.000,– (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Bahwa, adanya kebijakan refocusing, realisasi dana hibah Pokir yang dicairkan hanya sebesar Rp. 44.000.000.000,– (empat puluh empat miliar rupiah), sehingga seharusnya nilai fee hanya sebesar Rp. 11.000.000.000,–(sebelas miliar rupiah). Atas kelebihan uang fee sebesar Rp. 6.500.000.000,– (enam miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah tahun anggaran berikutnya.

3. Dana Hibah Pokir yang akan dianggarkan TA 2023.
Bahwa, para Terdakwa mendapatkan jatah dana hibah Pokir TA 2023 sebesar Rp. 50.000.000.000,– (lima puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P. Simajutak meminta uang ijon fee sebesar 25 % (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu, yakni sebesar Rp. 12.500.000.000,– (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan memperhitungkan kelebihan uang fee sebesar Rp. 6.500.000.000,– (enam miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diserahkan sebelumnya. Sehingga, sisa uang ijon fee yang harus diserahkan sejumlah Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a). Pada bulan Februari 2022, sebesar Rp. 4.000.000.000,– (empat miliar rupiah) secara tunai melalui Muhammad Chozin. Namun, tak lama kemudian Muhammad Chozin meninggal dunia. Selanjutnya, Sahat Tua P. Simajutak menyampaikan kepada para Terdakwa agar penyerahan uang ijon fee dilakukan melalui Rusdi dan besarannya sebesar 20 % (dua puluh persen);
b). Pada bulan April 2022, sebesar Rp. 1.250.000.000,– (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Sahat Tua P. Simajutak secara tunai melalui Rusdi dan diserahkan secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor 72201004485 atas nama Rusdi sebesar Rp. 250.000.000,– (dua ratus lima puluh juta rupiah);
c). Pada bulan Agustus 2022, para Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Sahat Tua P. Simajutak melaluoli Rusdi.

4. Dana Hibah POKIR yang akan dianggarkan TA 2024.
a). Pada tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi alias Eeng menyampaikan kepada Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid, bahwa Sahat Tua P. Simanjutak  melalui Rusdi meminta uang ijon fee sebesar Rp. 2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk proyeksi dana hibah Pokir TA 2024, namun belum dipastikan besaran yang akan dialokasikan. Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid menyanggupinya dan berencana menemui Sahat Tua P. Simajutak di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur jalan Indrapura No.1 Surabaya untuk meminta jatah dana hibah Pokir TA 2024 sebesar Rp. 50.000.000.000,– (lima puluh miliar rupiah);
b). Pada tanggal 12 Desember 2022, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid menghubungi Sahat Tua P. Simajutak melalui WhatsApp untuk bertemu esok harinya (13 Desember 2022) di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sekira pukul 11.00 WIB;
c). Pada tanggal 13 Desember 2022, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid menemui Sahat Tua P. Simanjutak membicarakan jatah dana hibah Pokir TA 2024 untuk Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid. Pada saat, itu Sahat Tua P. Simajutak menyetujuinya dengan meminta Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid segera memberikan uang ijon fee sebesar Rp. 2.500.000.000,– (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Atas permintaan tersebut, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid menyanggupi akan menyerahkan secara bertahap ijon fee tersebut yakni:
a). sebesar Rp1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) pada tanggal 14 Desember 2022;
b). sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada tanggal 16 Desember 2022; dan
c). sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Januari 2023.

Atas hal tersebut, Sahat Tua P. Simajutak menyetujuinya. Kemudian Sahat Tua P. Simajutak meminta Rusdi berkoordinasi dengan Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi alias Eeng untuk mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) dari Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid tersebut.

Selanjutnya, Sahat Tua P. Simanjutak meminta Rusdi untuk menukarkan sebagian uang tersebut ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura sebesar Rp. 750.000.000,– (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berikutnya, pada hari yang sama, tanggal 13 Desember 2022, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid menghubungi Fahru Rosi selaku pegawai Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk menyiapkan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) yang akan diambil tanggal 14 Desember 2022 dan uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) yang akan diambil tanggal 16 Desember 2022.

Selain itu, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid juga meminta Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi alias Eeng untuk menyerahkan uang ijon fee tersebut kepada Sahat Tua P. Simajutak memalui Rusdi.

Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Rusdi menghubungi Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi alias Eeng menanyakan penyerahan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) untuk Sahat Tua P. Simajutak yang disepakati penyerahannya besok harinya (14 Desember 2022) di parkiran Mall Jembatan Merah Plaza (JMP) jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.

Bahwa, keesokan harinya pada tanggal 14 Desember 2022 Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid meminta anaknya ( Dhimas Idam Ali) mengambil uang di Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi alias Eeng.

Masih pada hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi alias Eeng menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) tersebut kepada Sahat Tua P. Simanjuntak  melalui Rusdi di parkiran Mall Jembatan Merah Plaza (JMP) jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.

Selanjutnya, sesuai arahan Sahat Tua P. Simajutak, dari sejumlah uang Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) tersebut, Rusdi menukarkan uang sebesar Rp. 750.000.000,– (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura di Money Changer PT. Arifin Saiboo.

Kemudian, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Rusdi melaporkan kepada Sahat Tua P. Simajutak: "Pak, yang dari EENG sudah selesai", sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000.000,– (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang hasil penukaran dengan rincian USD 19.100 (sembilan belas ribu seratus Dollar Amerika Serikat), SGD 37.000 (tiga puluh tujuh ribu Dollar Singapura) serta sisa uang penukaran sebesar Rp. 1.475.000,– (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya, Sahat Tua P. Simajutak menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000.000,– (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Rusdi dan meminta untuk ditukarkan lagi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar Rp. 50.000.000,– (lima puluh juta rupiah) dan menyetorkan ke rekening Bank BCA Nomor 7220102747 atas nama Rusdi untuk operasional Sahat Tua P. Simajutak sebesar Rp100.000.000,–(seratus juta rupiah).

Kemudian, sekira pukul 20.15 WIB, Rusdi kembali menghadap Sahat Tua P. Simajutak di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan uang hasil penukaran tersebut sebesar USD 3.100 (tiga ribu seratus dolar Amerika Serikat) dan sisa uang penukaran sebesar Rp. 1.175.000,– (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) serta melaporkan jika uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah) telah disetorkan ke rekening BCA Nomor 7220102747 atas nama Rusdi. Tidak lama kemudian, sekira pukul 20.20 WIB Petugas KPK menangkap Sahat Tua P. Simajutak dan Rusdi beserta mengamankan barang bukti uang tersebut.

5. Selain itu, Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid dan Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi juga pernah mendapatkan jatah alokasi Dana Hibah Pokir TA 2020 dengan cara yang sama, yaitu memberikan uang ijon fee sebesar 25 % (dua puluh lima persen) melalui Muhammad Chozin yang mengurusi dana hibah Pokir milik anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar.
Para Terdakwa diberi alokasi jatah dana hibah Pokir milik Sahat Tua P. Simajutak sebesar Rp. 30.000.000.000,– (tiga puluh miliar rupiah) oleh Muhammad Chozin yang pencairannya TA 2020.
Atas perolehan jatah dana hibah Pokir tersebut, para Terdakwa telah memberikan ijon fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) kepada Muhammad Chozin sebesar Rp. 7.500.000.000,– (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun 2019.

Bahwa, perbuatan Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid bersama-sama dengan Terdakwa (2) Ilham Wahyudi alias Eeng memberikan uang seluruhnya sebesar Rp. 39.500.000.000,– (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) kepada Sahat Tua P. Simajutak untuk mendapatkan jatah alokasi dana hibah Pokir pada APBD Provinsi Jawa Timur TA 2020–2022 dan yang akan dianggarkan pada APBD Provinsi Jawa Timur TA 2023–2024.

Koordinator JPU KPK Arif Suhermanto menegaskan, bahwa hal itu bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P. Simanjutak selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menyebutkan, 'Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme'. Dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan,  'Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku'.
2. Pasal 400 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyebutkan, 'Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme'.

"Perbuatan Terdakwa 1 (satu) Abdul Hamid bersama-sama dengan Terdakwa 2 (dua) Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP", tegas Koordinator JPU KPK Arif Suhermanto. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT :