Baca Juga
"Hari ini (Rabu 1 Februari 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka STPS (Sahat Tua P Simandjuntak)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (01/02/2023).
Adapun 9 Saksi dari unsur Anggota DPRD Provinsi Jatim tersebut, Sri Untari, Fauzan Fu'adu, Muhammad Fawait, Muhammad Reno Zulkarnen, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Achmad Sillahudin dan Kusnadi. Sedangkan 1 pegawai bank BUMN tersebut, yakni Maudy Farah Fauzi. Mereka diagendakan diperiksa Tim Penyidik KPK di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur.
Dana hibah Untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan, distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun pengusulan dana belanja hibah dimaksud merupakan hasil penyampaian aspirasi masyarakat yang diusulan para Anggota DPRD Provinsi Jatim yang salah-satunya adalah Sahat Tua P. Simanjutak.
KPK menduga, Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim diduga menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dimaksud dengan disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian, Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.
KPK menduga, tersangka STPS diduga mendapat bagian sebesar "20 % (persen)" dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian "10 % (persen)". Adapun nilai dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2021 dan 2022 yang telah disalurkan, masing-masing adalah sebesar Rp. 40 miliar.
Supaya alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh oleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan 'uang muka' sebagai ijon sebesar Rp. 2 miliar.
Realisasi uang muka sebagai uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah-satu bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.
Eeng kemudian menyerahkan uang Rp. 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah-satu mall di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp. 1 miliar tersebut di salah-satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.
Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sahat di salah-satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jatim. Sedangkan sisa Rp. 1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jum'at (16/12/2022). KPK menduga, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas dimaksud, tersangka STPS diduga telah menerima uang sekitar Rp. 5 miliar.