Jumat, 16 Desember 2022

KPK Beberkan, Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap Setelah Terima 'Uang Ijon' Rp. 1 M

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (16/12/2022) dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai mengumumkan penetapan status hukum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak dan 3 (tiga) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupai (TPK) suap alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penahan terhadap mereka.

Adapun 3 orang lainnya tersebut, yakni Rusdi (RS) selaku staf ahli Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak, Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi (IW) selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Pokmas.

Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebelumnya ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui sarangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Kota Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Kamis (15 Desember 2022) malam sekitar pukul 23.39 WIB, Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi tampak turun dari ruang penyidikan Tim Penyidik yang berada di lantai 2 (dua) Gedung Merah Putih KPK. Mereka mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan petugas KPK menuju ruang konferensi pers 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, perkara tersebut bermula dari masuknya laporan pengaduan masyarakat. Tim Penyidik KPK kemudian melakukan penyelidikan dan kroscek lapangan, menyusul kemudian dilakukannya Tangkap Tangan terhadap Sahat dan tiga orang lainnya tersebut.

Selanjutnya, dari hasil proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perakara dan menetapkan status hukum mereka.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang cukup, Penyidik menetapkan 4 (empat) orang Tersangka, yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (16/12/2022) dini-hari.

"Berikutnya, Rusdi (RS), staf ahli Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak; Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi (IW), koordinator lapangan Pokmas", lanjutnya.

Johanis menjelaskan, bahwa suap diberikan agar Pokmas tersebut mendapatkan kucuran alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam Tangkap Tangan itu, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura, total sebesar Rp. 1 miliar.

“Diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing dalam rupiah dan dollar Singapura dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar", jelas Johanis Tanak.

Lebih lanjut, Johanis Tanak membeberkan, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak di kantornya setelah menerima uang suap sebesar Rp. 1 miliar. Uang suap tersebut merupakan ‘ijon’ atau 'uang muka' untuk pengusulan alokasi dana hibah tahun 2023 dan tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat bisa menyampaikan usulan aspirasi Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim. Adapun suap itu diberikan oleh Abdul Hamid selaku Koordinator Pokmas yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.

“(Abdul Hamid dan Sahat) sebelumnya bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp. 2 miliar", beber Johanis Tanak.

Tim Penyidil KPK menengarai, perbuatan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Abdul Hamid diduga telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Indikasinya, Koordinator Pokmas Abdul Hamid juga telah menerima dana hibah dari Pemprov Jatim sebesar Rp. 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022. 

Tim Penyidik KPK menduga, mereka diduga bersepakat membagikan komitmen fee sebesar 20 persen dari dana yang cair untuk Sahat Tua P. Simandjuntak dan 10 persen untuk Abdul Hamid.

Adapun uang ijon untuk dana hibah tahun 2023 dan 2024 itu dibayarkan Abdul Hamid melalui bawahannya yang bernama Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan (Korlap) Pokmas. Yang mana, Abdul Hamid sebelumnya  terlebih dahulu menarik tunai uang sebesar Rp. 1 miliar di salah satu bank di Kabupaten Sampang yang kemudian dibawa Ilham ke Kota Surabaya.

“Ilham menyerahkan uang Rp. 1 miliar tersebut pada tersangka Rusdi sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah-satu mall di Surabaya", beber Johanis Tanak pula.

Setelah uang ijon itu diterima, Sahat memerintahkan Rusdi yang merupakan staf ahlinya menukarkan uang ijon satuan rupiah itu ke satuan dollar Singapura dan Amerika Serikat di salah-satu money changer.

Adapun uang ijon Rp. 1 miliar kekurangannya direncaakan akan dibayarkan pada hari Jumat 16 Desember 2022. Hanya saja, rencana itu batal terlaksana, karena 4 (empat) Tersangka tersebut keburu ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK di lokasi berbeda dalam kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu (14/12/2022) malam, jeda beberapa waktu setelah pembayaran uang ijon tersebut.

“Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Abdul hamid dan Ilham masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang", lanjut Johanis Tanak.

Johanis menegaskan, dalam Tangkap Tangan itu, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 1 miliar yang sebagian telah ditukar ke satuan dollar Singapura dan Amerika Serikat.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK", tegasnya.

Dalam perkara ini, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 (dua puluh) hari pertama", tandas Johanis Tanak.

Keempat Tersangka tersebut akan ditahan secara terpisah terhitung per-tanggal 15 Desember 2022 hingga 03 Januari 2023 mendatang. Adapun Sahat akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid akan ditahan di Rutan Kavling C1 gedung ACLC sedangkan Ilham ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. *(HB)*


BERITA TERKAIT :