Jumat, 16 Desember 2022

KPK Telah Tetapkan Tanusaputra Tersangka

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (16/12/2022) dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan Ronny Tanusaputra selaku Penanggung-jawab Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun Anggaran 2016 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan status hukum Ronny Tanusaputra selaku Penanggung-jawab Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Kabupatèn Morowali Utara sebagai Tersangka perkara tersebut.

Adapun sinyal telah ditetapkannya Ronny Tanusaputra sebagai Tersangka perkara tersebut, kembali mencuat dalam konferensi pers penetapan status hukum Tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjutak dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at (16/12/2022) dini-hari.

Meski telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap terhadap Ronny. Pasalnya, ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis terkait penanganan suatu perkara.

"Begitu juga dengan masalah Ronny, kenapa tidak ditahan? tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan, sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) dini-hari.

Lebih lanjut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan, pihaknya tidak menahan Ronny karena dalam perkara tersebut yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan Tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Sulawesi Tengah.

Namun, status hukum Ronny Tanusaputra sebagai Tersangka perkara tersebut 'gugur' oleh keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu Hendra Saputra yang mengabulkan permohonan praperadilan Ronny Tanusaputra.

"Tidak ada seorang Tersangka yang dihukum atau dilakukan upaya paksa 2 (dua) kali. Dalam tahap penyidikan, kenapa kita nggak lakukan penahanan? Karena sudah dihabiskan waktu masa penahanannya di penyidikan Polda Sulteng", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jum'at (16/12/2022) dini-hari.

Karyoto menegaskan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Ronny ketika berkas penyidikan perkara tersebut telah pada tahap II (dua) atau dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK.

"Nanti pada gilirannya akan kami lakukan penahanan pada saat pelimpahan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)", tegas Karyoto.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya mengambil alih perkara dugaan TPK proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun Anggaran 2016 di lingkungan Pemkab Morowali Utara dari Polda Sulawesi Tengah.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/ daerah dalam perkara tersebut setelah dipotong pajak diduga mencapai total sebesar Rp. 8.002.327.333,–.

Adapaun Ronny Tanusaputra beserta Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin dan Christian Hadi Chandra selaku kuasa Direktur PT. Multi Global Konstrindo dalam perkara ini sudah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK pada Kamis 15 Desember 2022 dalam kapasitas sebagai Saksi.

Lewat Ronny, Tim Penyidik KPK mendalami seputar proses pelaksanaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara. Hal yang sama juga didalami Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap saksi Christian Hadi Chandra.

"Kedua Saksi juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara", jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jum'at (16/12/2022) dini-hari.


BERITA TERKAIT :