Senin, 21 November 2022

KPK Telah Menetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuama.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan sejumlah 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara. Peryataan ini, disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali saat di temui awak media di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dan sudah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka ya", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Ali menandaskan, perkara dugaan TPK pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara ini merupakan salah-satu hasil supervisi KPK. Perkara tersebut diambil alih dari Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ditandaskan Ali Fikri pula, bahwa dalam proses koordinasi dan supervisi yang telah dilakukan, KPK menyimpulkan dugaan korupsi ini harus diambil alih oleh KPK. Ditandaskannya pula, bahwa pengambil-alihan perkara tersebut diawali dengan penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik KPK dan kemudian meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan. 

Namun, Ali Fikri belum menginformasikan identitas para 'Tersangka Baru' itu. Ditegaskannya, identitas para 'Tersangka Baru, keterlibatan para 'Tersangka Baru' itu maupun pasal-pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut akan diumumkan saat penyidikan sudah dinilai cukup. "Pasalnya yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara", tegas Ali Fikri.

Ali menambahkan, hingga saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus bekerja mengumpulkan barang bukti dan keterangan. Salah-satunya dengan memanggil sejumlah Saksi untuk dimintai keterangan. *(HB)*