Senin, 21 November 2022

KPK Eksekusi Vice Presiden PT. Summarecon Agung Ke Lapas Sukamiskin

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Vice Presiden (VP) Real Estate PT. Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

Oon dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta atas perkara Tindak Pidana Korupai (TPK) suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton milik PT. Summarecon Agung di Yogyakarta berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kamis (17/11/1/2022), Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).

"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Kelas I A Sukamiskin dan terpidana menjalani pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan", tandasnya.

Sebelumnya, atas perkara TPK suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton milik PT. Summarecon Agung di Yogyakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsidair 4 (empat) bulan kurungan terhadap Oon Nusihono.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa Oon Nusihono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dinilai terbukti menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti demi mendapatkan IMB Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung. *(HB)*


BERITA TERKAIT: