
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali menggeledah Plaza Summrecon di Jakarta Timur (Jaktim). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Senin (08/08/2022).
Penggeledahan itu sebelumnya dilakukan Tim Penyidik KPK pada Jum'at (05/08/2022) lalu. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS (Haryadi Suyuti) Dkk", jelas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property (PT. JOP)
sebagai 'Tersangka Baru'. Dengan ditetapkannya Dandan Jaya Kartika sebagai Tersangka, maka KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka dalam perkara tersebut.
Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka pemberi suap, Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka penerima suap, Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Haryadi Suyuti ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Nur Widhi Hartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Wuyono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 sedangkan Dandan Jaya Kartika ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*
BERITA TERKAIT: