Rabu, 29 Juni 2022

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 40 hari kedepan sampai 1 Agustus 2022.

"(Perpanjangan penahanan ini) untuk kebutuhan melengkapi alat bukti", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/06/2022).

Tim Penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi sekaligus Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono dan Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. Ketiganya pun diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari le depan.

Haryadi Suyuti ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sedangkan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. *(HB)*