Rabu, 29 Juni 2022

Diperiksa KPK, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Ditanya Keberadaan Paulus Tannos

Baca Juga


Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (29/06/2022) siang, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupai (TPK) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra.

Gamawan Fauzi diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 29 Juni 2022. Gamawan tiba di Kantor KPK sekira pukul 10.11 WIB. Gamawan selesai menjalani periksaan dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB. 

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Gamawan mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan Paulus Tannos. 

"Nggak...! Mana saya tahu Tannos di mana? Dulu saja nggak pernah ketemu...!?", kata Gamawan kepada sejumlah wartawan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (29/06/2022).

Gawaman menjelaskan, dirinya hanya dikonfirmasi soal komunikasinya dengan mantan anggota DPR Miryam S. Haryani. "Dikonfirmasi yang lama saja, Miryam, Miryam", jelasnya.

Gamawan membantah adanya pertanyaan penyidik tentang keterlibatannya dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Diterangkan Gamawan, sebelum tender proyek e-KTP dilakukan, dia belum pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Tannos.

"Nggak. Ditanya, pernah ketemu nggak? Sejak sebelum tender (e-KTP) pun sampai sekarang nggak pernah ketemu saya. Nggak pernah, ketemu komunikasi nggak pernah", terang Gamawan.

Sebagaimana diketahui, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra jadi Tersangka perkara dugaan TPK proyek pengadaan e-KTP sejak tahun 2019. Kini Paulus Tannos menjadi buron KPK.

Dalam perkara ini, pada akta perjanjian konsorsium disebutkan, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra bertanggung-jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP.

Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra merupakan 1 (satu) dari 4 (empat) 'Tersangka Baru' yang ditetapkan KPK. Adapun 3 (tiga) Tersangka lainnya, yakni Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Tersangka/ terdakwa Isnu Edhi Wijaya dan tersangka/ terdakwa Husni Fahmi saat ini tengah dalam proses diadili dalam perkara ini. Adapun tersangka Paulus Tannos belum diketahui keberadaannya hingga sekarang ini. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan Surat Dakwaan 2 (dua) Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupai (TPK) proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Surat dakwaan beserta berkas perkara kedua Terdakwa tersebut telah dilimpahkan oleh Tim JPU KPK ke Pengadilan Tindak Podana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan ini, kedua Terdakwa tersebut segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pusat.

"Jaksa KPK Putra Iskandar telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/06/2022).

Dengan pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan tersebut, kewenangan penahanan terhadap kedua Tersangka berada pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, Tim JPU KPK masih menunggu jadwal sidang perdana terhadap keduanya dan penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Tim Jaksa berikutnya menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan 4 (empat) Tersangka Baru perkara dugaan TPK proyek e-KTP. Empat Tersangka Baru tersebut, yakni mantan Anggota DPR-RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi dan Paulus Tannos selaku Dirut PT. Sandipala Arthaputra.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Adapun 10 Tersangka tersebut, yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara pokok TPK proyek e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara TPK proyek e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Sedangkan 2 (dua) orang lainnya yakni Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, dijerat KPK dengan pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya pun telah divonis bersalah dan mendapatkan hukuman. *(HB)*


BERITA TERKAIT: