Rabu, 22 Juni 2022

Periksa Dirut Summarecon, KPK Duga Ada Dana Khusus Urus Ijin Ke Pemkot Yogya

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/06/2022) kemarin, telah memeriksa Direktur Utama PT. Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi sebagai Saksi terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Kurupsi (TPK) suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Selain Adrianto, Tim penyidik juga telah memeriksa Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Yusnita Suhendra selaku Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Agung, Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property, Christy Surjadi selaku Staf Finance PT Summarecon Agung dan Valentania Aprilia selaku Staf Finance PT Summarecon Agung. Pemeriksaan terhadap 6 (enam) Saksi tersebut, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kunigan Persada – Jakarta Selatan.

"Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT. SA Tbk. dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan ijin ke Pemkot Yogyakarta", terang Pelaksana-tugaa (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/06/2022).

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan, Tim Penyidik KPK juga mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas khusus dari Summarecon Agung kepada Haryadi Suyuti selama proses pengurusan ijin apartemen milik Summarecon Agung.

"Selain itu, didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk Tersangka HS selama proses pengurusan izin dari PT. SA Tbk.", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Senin (20/06/2022) lalu, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi PT. Summarecon Agung sebagai Saksi terkait penyidikan perkara tersebut.. Berikut nama-nama yang telah diperiksa:

Adapun para Saksi itu, yakni Doni Wirawan selaku Head of Finance & Accounting Summarecon Property Development, Syarif Benjamin selaku Direktur Business & Property Development PT. Summarecon Agung, Herman Nagaria selaku Direktur Business & Property Development PT. Summarecon Agung, Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property, Amita Kusumawaty selaku Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon serta Marcella Devita selaku staf Finance PT Summarecon. Pemeriksaan terhadap 6 Saksi tersebut dilakukan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (03/06/2022) sore, KPK mengumumkan penetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022) Hartyadi Suyuti (HS) serta 3 (tiga) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tahun 2022 dan langsung melakukan upaya paksa penahan terhadap ke-empat Tersangka.

Selain mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022) Hartyadi Suyuti (HS), 3 Tersangka lainnya, yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, 4 Tersangka itu bersama 6 (enam) orang lainnya, awalnya diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di daerah Kota Yogyakarta dan Jakarta.

"Untuk kegiatan Tangkap Tangan ini, Tim KPK mengamankan 10 (sepuluh) orang pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta", terang Alexander Marwata dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (03/06/2022) sore.

Alex menjelaskan, selain HS, orang-orang yang terjaring dalam kegiatan TT tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhi Hartana (NWH); Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta Hari Setyowacono (HS).

Lalu, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, Triyanto Budi Yuwono (TBY); Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Moh Nur Faiq (MNF) dan Nurvita Herawati (NH); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Berikutnya, Manager Perizinan PT. Summarecon Agung, Dwi Dodik (DD); Head Of Finance PT. Summarecon Agung, Amita Kusumawaty (AK) dan Direktur PT. Guyup Sengini, Sentanu Wahyudi (SW).

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) Tersangka", jelas Alexander Marwata.

Lebih lanjut, Alexander Marwata mengungkapkan keberadaan 4 Tersangka tersebut. Yakni, Tersangka pertama berinisial ON (Oon Nusihono) selaku Vice President Real Estate PT. SA (Summarecon Agung) Tbk. ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap.

“Tersangka berstatus sebagai pemberi, berinisial ON (Oon Nusihono), selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk", ungkap Alexander Marwata.

Alexander Marwata pun mengungkap keberadaan 3 (tiga) pejabat publik yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Salah-satunya adalah Haryadi Suyuti mantan Wali Kota Yogyakarta (2017–2022).

"Sebagai pihak penerima, HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022. NWH (Nur Widhi Hartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS", ungkap Alexander Marwata pula.

KPK menduga, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diduga menerima minimal Rp. 50 juta untuk mengawal permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp. 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)", lanjut Alexander Marwata.
Alex membeberkan, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. mengajukan permohonan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton melalui Dirut PT. Java Orient Property Dandan Jaya K pada tahun 2019.

IMB yang diajukan itu mengatas-namakan PT. Java Orient Property yang merupakan anak perusahaan dari PT. Summarecon Agung Tbk. Namun, Apartemen yang akan dibangun berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya itu tetap diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB. Dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung", beber Alex.

Dalam prosesnya, lanjut Alex, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan", lanjutnya.

Dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Kamis (02/06/2022) siang itu, selain mengamankan 4 Tersangka dan 6 orang lainnya tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan barang bukti diduga terkait pokok perkara berupa uang sebesar 27.258 dollar AS dalam goodie bag.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Oon Nusihono, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka penerima suap, Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Juni 2022", tegas Alexander Marwata.

Haryadi Suyuti ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Nur Widhi Hartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Wuyono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT: