Jumat, 22 Juli 2022

KPK Tetapkan Tersangka Baru Perkara Suap IMB Apartemen Di Kota Yogyakarta

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers pengumuman penetapan Tersangka Baru perkara dugaan TPK suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Jum'at (22/07/2022) sore, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property (PT. JOP) sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pengumuman 'Tersangka Baru' perkara tersebut disampaikan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang di gelar di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jum'at (22/07/2022) sore dengan menghadirkan tersangka Dandan Jaya Kartika.

Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property sebelumnya pernah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi dalam penyidikan perkara tersebut. Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai Tersangka

“Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami telah menetapkan dan hari ini mengumumkan Tersangka", kata Deputi Penindakan KPK Karyoto mengawali penyampaian keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jum'at (22/07/2022) sore.

Karyoto menerangkan, PT. Java Orient Property (JOP) merupakan anak usaha PT. Summarecon Agung (PT. SRA). Yang mana, pada tahun 2019, Dandan dan Vice President Summarecon Real Estate Oon Nusihono mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pengajuan ijin itu sempat terkendala, sehingga keduanya mendekati Haryadi agar mengawal pengajuan ijin tersebut. KPK menduga, Oon dan Dandan diduga memberikan sepeda mewah dan uang Rp. 50 juta ke Haryadi sebagai tanda jadi.

Atas pemberian itu, walaupun banyak syarat pengajuan IMB yang tidak sesuai dengan aturan, Haryadi memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta agar segera merespons dan menerbitkan IMB dimaksud.

Tim Penyidik KPK menyelidiki dugaan itu dan kemudian melakukan Tangkap Tangan (TT) pada awal Juni 2022. Yang mana, dalam TT itu Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti uang US $ 27.258 yang dikemas dalam tas 'goodiebag'.

Setelah tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan penetapkan 4 (empat) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan IMB di lingkungan Pemkot Yogyakarta tahun 2022. 

Empat Tersangka tersebut yakni ON (Oon Nusihono) selaku Vice President Real Estate PT. SA (Summarecon Agung) Tbk. ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap. Adapun 3 (tiga) lainnya, yakni HS (Haryadi Suyuti) Wali Kota Yogyakarta periode 2017–2022, NWH (Nur Widhi Hartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta serta TBY (Triyanto Budi Yuwono) Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS diterapkan KPK sebaga Tersangka penerima suap.

Setelah pengumuman, KPK langsung melakukan upaya paksa penahan terhadap Dandan Jaya Kartika untuk 20 hari pertama. Sekitar pukul 17.28 WIB Dandan terlihat turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan petugas dan diarahkan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: