Jumat, 22 Juli 2022

KPK Ungkap Peran Tersangka Baru Suap IMB Apartemen Di Kota Yogyakarta

Baca Juga


Deputi Penindakan KPK Karyoto saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan Tersangka Baru perkara dugaan TPK suap pengurusan IMB apartemen di Pemkot Yogyakarta, Jum'at (22/07/2022) sore, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai mengumumkan penetapan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property (PT. JOP) sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penahan terhadap Dandan.

Pengumuman penetapan 'Tersangka Baru' perkara tersebut disampaikan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang di gelar di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jum'at (22/07/2022) sore dengan menghadirkan tersangka Dandan Jaya Kartika.

Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property sebelumnya pernah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi dalam penyidikan perkara tersebut. Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai Tersangka

“Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami telah menetapkan dan hari ini mengumumkan Tersangka", kata Deputi Penindakan KPK Karyoto mengawali penyampaian keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jum'at (22/07/2022) sore.

Lebih lanjut, Karyoto mengungkap peran Dandan Jaya Kartika selaku Direktur
PT. Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT. Summarecon Agung (PT. SA) dalam perkara tersebut. Yakni, bermula dari Dandan bersama-sama Wakil Oon Nusihono mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Padahal, kawasan itu merupakan wilayah cagar budaya.

"Dandan Jaya Kartika bersama-sama dengan Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT. SA Tbk. mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatas-namakan PT. JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta", ungkap Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jumat (22/7/2022).

KPK menduga, Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika diduga melakukan komunikasi dan pendekatan secara intens kepada Haryadi Suyuti. Pada saat itu, ada perizinan keduanya terkendala lantaran beberapa syarat belum terlengkapi.

"Oon Nusihono dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022", terangnya.

Dari komunikasi tersebut, lanjut Karyoto, Haryadi Suyuti diduga berjanji akan 'mengawal' permohonan yang diajukan Dandan dan Oon. Sebagai tanda jadi, keduanya memberikan satu unit sepeda seharga puluhan juta dan uang tunai dengan nominal di atas Rp. 50 juta.

"Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS 'mengawal' permohonan IMB dimaksud, diduga Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika memberikan beberapa barang mewah, di antaranya satu unit sepeda puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta", lanjutnya.

Kemudian, Haryadi Suyuti diduga memerintahkan Kadis PUPR untuk menerbitkan IMB apartemen tersebut, meski dari hasil kajian dan penelitian PUPR ditemukan adanya kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.

"Haryadi Suyuti kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memroses dan menerbitkan IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai, di antaranya adanya ketidak-sesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan", tambah Karyoto

Karyoto pun menyampaikan, pada saat pengurusan berlangsung, Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika diduga kembali memberikan sejumlah uang kepada Haryadi Suyuti melalui perantara Nurwidhi Hartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta maupun Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS).

"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidhi Hartana", jelas Karyoto.

Karyoto pun menjelaskan, saat Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan Tangkap Tangan (TT) pada Rabu (02/06/2022) silam, Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika diduga memberikan uang tunai kepada Haryadi Suyuti. Uang tersebut diberikan dalam bentuk uang dolar senilai USD 27.528.

"Adapun pada saat dilakukan Tangkap Tangan untuk HS (Haryadi Suyuti) Dkk (dan kawan-kawan), ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag", jelas Karyoto pula.

Karyoto menegaskan, Dandan Jaya Kartika baru ditetapkan sebagai 'Tersangka Baru' dalam perkara ini, karena pada saat dilakukan Tangkap Tangan, Dandan Jaya Kartika tidak ada di tempat.

"Pada kesempatan yang lalu, yang bersangkutan belum ada di tempat pada saat Tangkap Tangan. Kemudian yang bersangkutan dipanggil, datang sebagai Saksi. Yang kedua, datang juga", tegas Karyoto. 

Dalam pemeriksaan sebelumnya, keterangan Dandan belum memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Tersangka. Sehingga, KPK baru menetapkannya sebagai Tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan sekarang ini.

"Dan karena mungkin dirasa nggak cukup keterangannya (sebelumnya), hari ini baru upaya paksa penahanan", tandas Karyoto.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Dandan Jaya Kartika akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, Jum'at 22 Juli 2022 hingga 10 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property (PT. JOP) 
sebagai Tersangka pemberi suap.

Dadan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya Dandan Jaya Kartika sebagai Tersangka, maka KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka dalam perkara tersebut. Yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap.

Sedangkan Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Haryadi Suyuti ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Nur Widhi Hartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Wuyono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT: