Jumat, 22 Juli 2022

KPK Periksa 6 ASN PUTR Terkait LKPD Provinsi Sulsel

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 22 Juli 2022, memeriksa 6 (enam) Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaaan Umum dan Tata Ruang (PTUR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

”Iya benar, hari ini (Jum'at 22 Juli 2022), ada pemeriksaan Saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam kererangan tertulisnya, Jum'at (22/07/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, 6 ASN Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan itu, diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polda Sulawesi Selatan di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar. Adapun ke-enam ASN tersebut, masing-masing berinisial SL, CS, S, K, L dan LM.

Pemeriksaan ini merupakan  pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat

”Itu dalam rangkaian pengembangan perkara suap dan gratifikasi eks Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat dan mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang kini menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat", jelas Ali Fikri.

Dalam pengembangan perkara tersebut, pada Kamis (21/07/2022) lalu, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi di Kota Makassar, yakni Kantor Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan berbagai bukti dokumen diduga terkait pokok perkara. Bukti-bukti dimaksud kemudian akan dianalisis dan disita serta akan dikonfirmasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

”Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti tersebut segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari para terduga Tersangka", tegas Ali Fikri.

Ali memadaskan, sejauh ini Tim Penyidik KPK terus mendalami pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah auditor BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. *(HB)*


BERITA TERKAIT:
> KPK Eksekusi Nurdin Abdullah Ke Lapas Sukamiskin
> Terima Suap Dan Gratifikasi Untuk Beli Speed Boat Dan Jetsky, Nurdin Abdullah Dihukum 5 Tahun Penjara