Selasa, 30 November 2021

Terima Suap Dan Gratifikasi Untuk Beli Speed Boat Dan Jetsky, Nurdin Abdullah Dihukum 5 Tahun Penjara

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah dengan menggunakan fasilitas teleconference, Senin (29/11/2021) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Senin (29/11/2021) malam, menjatuhkan vonis, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah menerima gratifikasi senilai Rp. 5,587 miliar dan 200.000 dolar Singapura. Uang-uang itu salah-satunya digunakan untuk membeli speed boat dan jetski untuk anaknya M. Fathul Fauzi Nurdin.

Persidangan beragenda 'Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim' yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (29/11/2021) malam, berlangsung dengan menggunakan fasilitas teleconference. Yang mana, Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah sebagai Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Gedung KPK di Jakarta, sedangkan Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan sebagian Penasihat Hukum Terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor Makassar.

"Terdakwa dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018–2021 terbukti menerima gratifikasi senilai total 200 ribu dolar Singapura dan Rp. 5,587 miliar", kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan berupa sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350.000 dolar Singapura dan Rp. 8,087 miliar.

Hakim Ketua Ibrahim Palino menilai, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor Agung Sucipto.

“Menjatuhkan pidana pada Terdakwa, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti 4 (empat) bulan kurungan", kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam persidangan.

Nurdin juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.187.600.000,– dan 350.000 dollar Singapura. Apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan", tegasnya.

Majelis Hakim menilai, dakwaan pertama Tim JPU KPK terbukti, yakni Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT. Agung Perdana Bulukumba dan PT. Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp. 2,5 miliar dan 150.000 dolar Singapura.

Majelis Hakim pun menilai, dakwaan kedua Tim JPU KPK terbukti, yakni Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 5,587 miliar dan 200.000 dolar Singapura dari beberapa pihak.

Meski demikian, Majelis Hakim tidak setuju dengan Tim JPU KPK yang menyatakan Nurdin Abdullah menerima gratifikasi Rp. 1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso dan Direksi PT. Bank Sulselbar di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak pada periode Desember 2020–Februari 2021.

"Benar Pengurus Masjid Kebun Raya Maros menerima gratifikasi Rp. 1 miliar, namun jauh sebelum pemberian, Terdakwa ingin mewakafkan tanahnya untuk masjid dan ditindak-lanjuti dengan pembuatan panitia. Terdakwa tidak ada keinginan untuk menerima pemberian dan tidak ada kesadaran melakukan perbuatan jahat, sehingga tidak dapat dikualifikasi menerima gratifikasi untuk pembangunan masjid Puncak Maros", tegas hakim pula.

Selain hukuman badan dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi Nurdin Abdullah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.

"Terdakwa dijatuhi hukuman tambahan sebesar 150 ribu dolar Singapura dan Rp. 2,5 miliar dari uang suap yang diterima Terdakwa ditambah 200 ribu dolar Singapura dan Rp. 5,587 miliar dan dikurangkan Rp. 2,2 miliar yang sudah disita dan Rp. 1,2 miliar dari pembelian jet ski dan speed boat yang juga sudah disita. Sehingga, pembebanan uang pengganti adalah Rp. 2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura", tandas hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokoknya. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:
> Dituntut JPU KPK 6 Tahun Penjara, Gubernur Non-aktif Sulawesi Selatan Minta Dido'akan
> Geledah Dua Lokasi Di Makassar, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah
> Geledah Rumah Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah, KPK Amankan Miliaran Rupiah Dan Ribuan Dolar
> Kronologi KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya
> KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka
> OTT, KPK Amankan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dan 5 Orang Lainnya