Selasa, 30 November 2021

KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi Senilai Rp. 171 Miliar

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dalam diskusi daring, Selasa (30/11/2021) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 7.709 laporan gratifikasi senilai Rp. 171 miliar. Ribuan laporan tersebut diterima KPK sejak Januari 2015 sampai September 2021.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' di YouTube KPK pada Selasa (30/11/2021).

"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa, yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau di uangkan ada Rp171 miliar", ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi daring, Selasa (30/11/2021).

Ghufron memaparkan, banyaknya laporan gratifikasi yang diterima KPK tersebut tidak menjamin Indonesia terbebas dari korupsi. Karena, sering kali gratifikasi yang dilaporkan hanya yang bernilai kecil.

"Sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini juga menjadi fenomena dan mudah-mudahan, sekali lagi gratifikasi harus menjadi kesadaran bahwa setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publiknya", papar Ghufron.

Ghufron menegaskan, para penyelenggara negara seharusnya dengan penuh kesadaran melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK, baik yang bernilai kecil maupaun bernilai besar. Ditegaskannya pula, para penyelenggara negara pun seharusnya memahami, bahwa gratifikasi membuat mereka tidak obyektif dalam melaksanakan pelayanan masyarakat.

"Tujuan kita, menolak dan/atau melaporkan gratifikasi itu agar penyelenggara negara objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya. Sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya itu perlu di perlu dihindari", tegasnya. *(Ys/HB)*