Minggu, 27 November 2022

KPK Ingatkan Petinggi Perusahaan Yang Urus HGU Di Kanwil BPN Riau Kooperatif

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan petinggi berbagai perusahaan yang mengurus ijin Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor WIlayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau supaya bersikap kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Peringatan tersebut disampaikan, menyusul adanya beberapa dari mereka dinilai menghindari pemeriksaan Tim Penyidik KPK terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau yang menjerat M. Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau sebagai Tersangka.

"KPK juga mengingatkan berbagai pihak yang dipanggil patut untuk kooperatif hadir, khususnya para perusahaan yang mengurus izin HGU", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (27/11/2022).

Ali Fikri pun meminta, para Saksi pihak perusahaan yang dipanggil juga kooperatif untuk berikan keterangan kepada Tim Penyidik KPK dengan sejujur-jujurnya.

“(Saksi) diminta menyampaikan dengan jujur serta terbuka di hadapan Tim Penyidik", pintanya.

Ditandaskan Ali Fikri, KPK juga berharap masyarakat memberikan informasi tentang pelayanan pengurusan di Kanwil BPN Riau terkait perkara dugaan TPK suap pengurusan HGU yang tengah ditangani KPK.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 27 Oktober 2022, KPK mengumumkan secara resmi penetapan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

Tiga Tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir (MS), swasta/pemegang saham PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT. AA Sudarso (SDR).

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai Tersangka", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Firli menjelaskan, bahwa penyidikan  itu dilakukan oleh Tim Penyidik KPK menindak-lanjuti fakta hukum yang muncul pada proses persidangan terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terkait adanya suap dalam pengurusan ijin HGU di Kanwil BPN Riau.

Ditegaskan Firli Bahuri, untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan tersangka FW untuk 20 hari pertama, terhitung dari 27 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan. KPK juga memerintahkan tersangka MS untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik.

"Kami juga akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya dan kami berharap meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kami supaya segera mempertanggungjawabkan dan mengikut proses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku", tegas Firli Bahuri.

Sementara untuk tersangka SDR tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, FW dan SDR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, MS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap perkara dugaan TPK suap pengurusan perpanjangan ijin HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dengan Tersangka Pemberi Suap yakni Sudarso.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi 'bersalah' dengan sangsi pidana 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan 'banding'. Adapun alasan banding di antaranya karena tidak dipertimbangkannya Tuntutan wajib membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Sementara Sudarso divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tim Jaksa KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT: