Rabu, 17 November 2021

Suap Ijin HGU Sawit Di Kuansing, KPK Panggil Kepala BPN Riau

Baca Juga


Ilustrasi Gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu 17 November 2021, menjadwalkan pemeriksaan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir.

Ia akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait perijinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021 yang menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka AP (Andi Putra selaku Bupati Kuansing)", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi wsrtawan melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2026 dan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit pada Selasa (19/10/2021) malam.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menerangkan, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi diduga telah menerima suap terkait perijinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit dari Sudarso sebesar Rp. 700 juta. Suap itu diberikan, diduga untuk memperpanjang ijin HGU perkebunan sawit perusahaan milik Sudarso.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) berupa uang sebesar Rp. 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp. 200 juta", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut, setelah diamankan bersama 6 (enam) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin (18/10/2021) sore.

Dalam perkara ini, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(Ys/DI)*


BERITA TERKAIT: