Selasa, 16 November 2021

KPK Periksa Angggota Polri Sebagai Saksi Azis Syamsuddin Minta Bantuan AKP Robin

Baca Juga

Mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai Tersangka saat menuruni tangga dari ruang pemeriksaan di lantai 2 menuju lantai 1 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 11 Oktober 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota Polri, Agus Supriyadi sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

Agus didalami pengetahuannya di antaranya soal permintaan tersangka Azis Syamsuddin (AZ) kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu menyelesaikan penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.

"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan Saksi diantaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stephanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Pencagahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Ipi Maryati menjelaskan, Agus Supriyadi diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri. Agus sebelumnya juga pernah hadir sebagai Saksi di persidangan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Yang mana, saat pemeriksaan identitas, Agus mengaku saat ini bertugas sebagai Wakasatreskrim Polrestabes Semarang.

Selain Agus Supriyadi, Tim Penyidik KPK juga memeriksa saksi Rizky Cinde Awaliyah dari unsur swasta. Rizky pun dikonfirmasi soal pemberian uang  dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin Pattuju.

"Rizky Cinde Awaliyah (swasta), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ untuk Stepanus Robin Pattuju", jelas Ipi.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu 25 September 2021.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Sabtu (25/09/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perkara ini bermula dari Azis Syamsuddin menghubungi Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.

Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju sendiri sudah diberhentikan dari KPK setelah berstatus Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara.

Selanjutnya, Stepanus diduga mengubungi Maskur Husain, yaitu koneksinya yang merupakan seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal perkara itu.

Berikutnya, Maskur Husain diduga menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung permintaan sejumlah uang yang juga disetujui Azis.

Azis diduga kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang-uang itu diberikan, diduga dengan maksud supaya perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.

Lebih jauh, Firli Bahuri membeberkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau setara Rp. 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura atau setara Rp. 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau setara Rp. 1,48 miliar.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 Miliar", beber Firli Bahuri.

Firli Bahuri menegaskan, atas perkara tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


BACA JUGA: