Senin, 25 Oktober 2021

Azis Syamsuddin Akan Bersaksi Di Sidang Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Hari Ini

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan dihadirkan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (25/01/2021).

“Ya..., benar. Saksi yang dipanggil hari ini di antaranya Azis Syamsuddin", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penimdakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021) pagi.

Adapum Azis Syamuddin sudah berstatus sebagai Tersangka dan ditahan KPK. Azis disangka memberi suap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK sebanyak Rp. 3,5 miliar. Uang-uang itu diberikan, diduga supaya Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Azis, yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Dalam Surat Dakwaan untuk Robin, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, Azis Syamauddin juga berperan mengenalkan Robin kepada M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai .

Dalam dakwaan untuk Ribin, Tim JPU KPK juga menyebut, M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Robin agar mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.

Tim JPU KPK mendakwa, Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain didakwa menerima uang sejumlah Rp. 11,02 miliar dan US$ 36.000 atau total senilai Rp. 11,5 miliar dari sejumlah pihak.

Uang-uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang-uang itu diberikan dengan tujuan supaya Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Selain dari Rita dan Usman, TIm JPU KPK menyebut bahwa suap juga berasal dari Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan dari Kader Partai Golkar Aliza Gunado yang senilai Rp. 3,5 miliar.

Dalam sidang dakwaan, Tim JPU KPK menyebut, bahwa ada sejumlah dari orang lainnya yang diduga memberikan uang ke Robin. Di antaranya Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp. 507 juta, Usman Effendi Rp. 525 juta juga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp. 5,197 miliar.

Dalam sidang dakwaan, Tim JPU KPK pun mengatakan bahwa Usman Effendi diduga juga menyuap Robin dan Maskur. Tim JPU KPK juga mengatakan, Usman adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang diduga memberi uang Robin senilai Rp. 525 juta.

Secara rinci, Tim JPU KPK mendakwa Robin menerima Rp. 1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Kemudian, dia menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima senilai Rp. 3,09 miliar dan US$ 36.000.

Tim JPU KPK juga menyebut, Robin juga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp. 507,39 juta.

Robin juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT. Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp. 525 juta. Kemudian, Robin pun disebut menerima uang Rp. 5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Atas dakwaan Tim JPU KPK itu, Robin mengakui menerima uang kecuali dari Azis dan Aliza. Robin mengaku menipu orang-orang tersebut dengan janji bisa mengurus perkara di KPK.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin Pattuju didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*




BACA JUGA:
> Periksa Staf Bank, KPK Dalami Transaksi Perbankan Di Kasus Azis Syamsuddin
> KPK Tahan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin
> KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka
> Azis Syamsuddin Tiba Di Kantor KPK
> KPK Amankan Wakil Ketua Azis Syamsuddin
> Absen Panggilan Pemeriksaan, KPK Ingatkan Azis Syamsuddin Supaya Kooperatif
> KPK Hari Ini Akan Memeriksa Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin