Baca Juga
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
“Ya..., benar. Saksi yang dipanggil hari ini di antaranya Azis Syamsuddin", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penimdakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021) pagi.
Adapum Azis Syamuddin sudah berstatus sebagai Tersangka dan ditahan KPK. Azis disangka memberi suap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK sebanyak Rp. 3,5 miliar. Uang-uang itu diberikan, diduga supaya Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Azis, yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Dalam sidang dakwaan, Tim JPU KPK menyebut, bahwa ada sejumlah dari orang lainnya yang diduga memberikan uang ke Robin. Di antaranya Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp. 507 juta, Usman Effendi Rp. 525 juta juga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp. 5,197 miliar.
Dalam sidang dakwaan, Tim JPU KPK pun mengatakan bahwa Usman Effendi diduga juga menyuap Robin dan Maskur. Tim JPU KPK juga mengatakan, Usman adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang diduga memberi uang Robin senilai Rp. 525 juta.
Secara rinci, Tim JPU KPK mendakwa Robin menerima Rp. 1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Kemudian, dia menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima senilai Rp. 3,09 miliar dan US$ 36.000.
Tim JPU KPK juga menyebut, Robin juga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp. 507,39 juta.
Robin juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT. Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp. 525 juta. Kemudian, Robin pun disebut menerima uang Rp. 5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas dakwaan Tim JPU KPK itu, Robin mengakui menerima uang kecuali dari Azis dan Aliza. Robin mengaku menipu orang-orang tersebut dengan janji bisa mengurus perkara di KPK.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin Pattuju didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*
> Mantan Bupati Kukar Dihadirkan Dalam Sidang Terdakwa Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
> Terbukti Menyuap Penyidik KPK, Wali Kota Non-aktif Tanjung Balai Dihukum 2 Tahun Penjara
> Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili
> KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai Sebagai Tersangka Dan Tahan Sekdakot
> KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial
> KPK Tetapkan Penyidik KPK Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Suap MK Penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai
> Firli Bahuri Tegaskan, Tidak Akan Tolerir Oknum Penyidik KPK Terduga Pemeras Wali Kota Tanjungbalai
> KPK Geledah Ruang Kerja, Rumah Dinas Dan Rumah Pribadi Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin
BACA JUGA:
> Usai Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Ditanya Soal 8 Orang Dalamnya Tetap Diam
> Akan Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Ditanya Soal 8 Orang Dalamnya Diam
> KPK Tahan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin
> KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka
> Azis Syamsuddin Tiba Di Kantor KPK
> KPK Amankan Wakil Ketua Azis Syamsuddin
> Absen Panggilan Pemeriksaan, KPK Ingatkan Azis Syamsuddin Supaya Kooperatif
> KPK Hari Ini Akan Memeriksa Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin