Baca Juga
Mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin saat tiba di depan Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai Tersangka, Senin (11/10/2021) siang.
Begiru tiba di Kantor KPK, sejumlah wartawan berupaya mengonfirmasi informasi adanya 8 orang dalamnya yang bisa mengatur Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kerap membantu menangani perkara di KPK.
Azis diam tidak bergeming. Tidak sepatah kata pun yang disampaikan sebagai respon atas lontaran konfirmasi yang dilontarkan sejumlah wartawan tersebut.
Begitu turun dari mobil tahanan, Azis nampak sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol.
Azis terlihat dengan santainya dan terus berjalan melangkahkan kakinya memasuki ruang lobi kantor KPK dan kemudian menuju ruang pemeriksaan.
Pelaksana-tugs (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, ini merupakan pemeriksaan perdana Azis Syamsuddin sebagai Tersangka usai menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di gedung Merah Putih KPK", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/10/2021).
Ali Fikri enggan merinci apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK kali ini dari Azis Ayamsuddin. Namun, Ali Fikri berjanji akan menyampaikan informasi pemeriksaan setelah Azis rampung menjalani pemeriksaan. "Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut", ujar Ali.
Azis Syamsuddin dijadikan KPK sebagai Tersangka karena lantaran diduga telah menyuap Penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sidang dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK terungkap bahwa Azis Syamauddin memiliki 8 delapan orang dalam di KPK yang bisa mengatur Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan biasa membantu Azis menangani perkara.
Hal tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (04/10/2021).
Dalam persidangan tersebut, Yusmada selaku Sekdakab Tanjungbalai dihadirkan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Adapaun BAP dimaksud, berisi percakapan antara Yusmada selaku Sekdakab Tanjungbalai dengan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta", ungkap Tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (04/10/2021).
"M. Syahrial juga mengatakan, bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah-satunya Robin", lanjut Tim JPU KPK membacakan BAP Yusmada.
Sementara itu, dalam konferensi pers tentang penetapan status Tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin yang digelar di Kantor KPK pada Sabtu (25/09/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, bahwa perkara ini bermula dari Azis menghubungi penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.
Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju saat ini sudah diberhentikan dari Pegawai KPK setelah berstatus Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara.
Selanjutnya, Stepanus diduga mengubungi Maskur Husain, yaitu koneksinya yang merupakan seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal perkara itu.
Berikutnya, Maskur Husain diduga menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung permintaan sejumlah uang yang juga disetujui Azis.
Azis diduga kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang-uang itu diberikan, diduga dengan maksud supaya perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.
Firli Bahuri pun menerangkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.
Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau setara Rp. 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura atau setara Rp. 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau setara Rp. 1,48 miliar.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 Miliar", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers tentang penetapan status Tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin, Sabtu (25/09/2021) dini hari, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Firli Bahuri menegaskan, atas perkara tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Azis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari pertama. Sebelum itu, Azis akan menjalani isolasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, Azis dijemput paksa Tim Penyidik KPK di kediamanya yang berlokasi di Jakarta Selatan. Azis langsung dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput paksa karena absen dari panggilan Tim Penyidik KPK dengan alasan sedang Isoman. *(Ys/HB)*