Senin, 11 Oktober 2021

KPK Periksa 4 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 (empat) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Keempatnya, yakni Kasman, Mardalena, Vera Erika dan Samudra Kelana. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Mereka diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengadaan barang dan jasa proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang menjerat 10 (sepuluh) Tersangka.

"Kami periksa intensif empat saksi untuk melengkapi berkas perkara 10 Tersangka sebelumnya. Pemeriksaan ini difasilitasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (11/10/2021).

Dijelaskannya, selain mendalami informasi terkait pengadaan barang dan jasa. Para Saksi juga dimintai keterangan terkait pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Mereka diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Ahmad Reo Kusuma (ARK) dan kawan-kawan. Sementara itu yang bisa kami sampaikan", jelasnya.

Adapun 10 anggota DPRD Muara Enim yang berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK tersebut adalah Ahmad Reo Kusuma (Fraksi Demokrat), Subahan (Fraksi PBB), Muhardi (Fraksi Hanura), Piardi (Fraksi PKB) dan Marsito (Fraksi PPP).

Kemudian Fitrianzah (Fraksi Gerindra), Mardiansah (Fraksi NasDem), Ishak Joharsah (Fraksi PDIP), Indra Gani (Fraksi PDIP) dan Ari Yoga Setiaji (Fraksi Demokrat).

Dalam perkara ini, KPK menduga, para Tersangka diduga menerima suap dengan total senilai Rp. 5,6 miliar.

Hingga saat ini, 6 dari 10 Tersangka sudah berstatus Terpidana. Keenamnya, yakni Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi, Elfin Mz Muchtar, Ramlan Suryadi dan Aries HB.

Sementara Bupati Muara Enim non-aktif Juarsah yang berstatus Terdakwa dalam persidangan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pidana penjara 5 (lima) tahun penjara.

Dalam perkara ini, terhadap para Tersangka KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*