Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) sore.
Adapun 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019–2023 yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut yakni Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB) dan Piardi (PR).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 (enam) Tersangka, yakni Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2019, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A. Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019.
Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim supaya Juarsah, Ramlan Suryadi dan Indra Gani BS dkk memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.
“Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp. 129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar", beber Alex.
Pemberian uang-uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp. 1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp. 2,8 miliar dan untuk para Tersangka Baru (10 Tersangka tersebut) diduga dengan total sejumlah Rp. 5,6 miliar.
“Terkait penerimaan para Tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah-satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta", bebernya pula.
Alex mengungkapkan, peneriman uang oleh para Tersangka Baru selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu", ungkap Alex.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021.
Untuk IG, AYS, MD dan MH ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara IJ, ARK, MS dan FR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan SB dan PR ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, terhadap para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.
Alex mengatakan korupsi yang melibatkan para politisi termasuk di dalamnya anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK.
Alexander Marwata mengingatkan seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik hingga institusi Dewan Perwakilan Rakyat harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya", tukasnya. *(Ys/HB)*
> KPK Panggil Kepala Bapenda Muara Enim
> KPK Panggil 3 Anggota DPRD Terkait Dugaan Suap Proyek Pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim
> KPK Panggil Ajudan Ketua DPRD dan Anggota DPRD Muara Enim 2014–2019 Terkait Perkara Proyek Pada Dinas PUPR
> Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Tangkap Ketua DPRD Dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim
> KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Tersangka Lainnya
> KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangk
> Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Diamankan KPK Bersama Bukti Uang USD 35.000