Selasa, 03 September 2019

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Baca Juga

Dari kiri: Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (03/09/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap paket pekerjaan pembangunan jalan tahun anggaran 2019.

Bupati Muara Enim Ahmad Yani diamankan tim Satuan Tugas (Satgas) KPK dalam suatu Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (02/09/2019) malam hingga Selasa (03/09/2019) pagi.

Selain Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dalam operasi tersebut KPK juga mengamankan Elfin Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim dan Robi Okta Fahlefi selaku pemilik PT. Enra Sari, serta metapkan keduanya sebagai Tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai Tersangka", tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (03/09/2019) malam.

KPK menyangka, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim bersama Elfin Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim, diduga menerima fee terkait paket pekerjaan pembangunan jalan tahun anggaran 2019 dari Robi Okta Fahlefi selaku pemilik PT. Enra Sari.

Terhadap Ahmad Yani dan Elfin Muhtar, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Robi Okta Fahlefi, KPK menyangka, tersangka Robi Okta Fahlefi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*