Rabu, 04 September 2019

KPK Tetapkan Dirut Dan Direktur PTPN III Sebagai Tersangka Suap Distribusi Gula

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Laode M. Syarif bersama petugas KPK saat menunjukkan barang bukti transaksi dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (03/09/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dolly Pulungan selaku Direktur Utama (Dirut) PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) selaku Direktur Pemasaran PTPN III dan Pieko Nyotosetiadi (PNO) pemilik PT Fajar Mulia Trasindo sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi gula, Selasa (03/09/2019) malam.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan, Direkrur Utama PT. Perkebunan Nusatara III Dolly Pulungan ditetapkan KPK sebagai Tersangka suap senilai SGD 345 ribu atau setara Rp. 3,5 miliar. Diduga, uang suap itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Dolly.

Diterangkannya pula, bahwa diduga uang suap itu diberikan untuk memudahkan akses distribusi gula dari PTPN III ke pihak swasta.

"Saat ini, justru pihak-pihak yang seharusnya menjalankan wewenangnya dengan sebaik-baiknya untuk mengelola distribusi gula justru diduga malah memperkaya diri sendir. Padahal, gula merupakan salah satu kebutuhan dasar dari masyarakat", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa (03/09/2019) malam.

Laode mengungkapkan, atas hal tersebut, KPK kembali harus menelan kekecewaan, karena sebelumnya mereka baru melakukan upaya penindakan terhadap pihak-pihak yang bermain dalam kuota impor bawang putih.

Dijelaskannya, uang senilai SGD $ 345 ribu itu diserahkan oleh Corry Luca pihak swasta, pegawai PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) ke direktur pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Namun, hanya Kertha Laksana yang ditahan, sedangkan Corry Luca sementara ini dilepas karena masih berstatus sebagai Saksi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Yaitu sebagai pemberi PNO (Pieko Nyoto Setiadi) pemilik PT. Fajar Mulia Trasindo dan dan sebagai penerima DPO (Dolly Pulungan) Dirut PTPN III dan IKL (I Kadek Kertha Laksana) Direktur Pemasaran PTPN III", tegas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Lebih lanjut, Laode M. Syarif memaparkan konstruksi perkara OTT atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi gula yang menjerat pejabat PTPN III tersebut, yakni:
• PNO adalah pemilik dari PT. Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula
• Pada awal tahun 2019, perusahaan PNO ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak ini pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
• Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula PNO dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI).
• Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU Direktur Utama PTPN III dan ASB ketua umum dewan pembina asosiasi petani tebu rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La.
• Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
• Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL Direktur Pemasaran PTPN III untuk menemui PNO untuk menindak-lanjuti permintaan uang sebelumnya.
• Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN.

Laode M. Syarif menegaskan, Dolly Pulungan selaku Dirut. PTPN III dan I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Pieko Nyoto Setiadi selaku  pemilik PT. Fajar Mulia Trasindo, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemeberi suap.

Terhadap Dolly Pulungan selaku Dirut. PTPN III dan I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Pieko Nyoto Setiadi selaku  pemilik PT. Fajar Mulia Trasindo, KPK menyangka, tersangka Pieko Nyoto Setiadi diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*