Selasa, 03 September 2019

Kembali OTT Di Jakarta, KPK Amankan Pejabat BUMN

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam OTT yang digelar di Jalarta pada Selasa 03 September 2019 ini, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan seorang pejabat BUMN dan 4 (empat) orang lainnya.

"Sekitar 5 orang diamankan di Jakarta, dari unsur Direksi BUMN di bidang perkebunan, direksi dan pegawai di anak perusahaan BUMN perkebunan dan swasta", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (03/09/2019) malam.

Febri belum membeber siapa-siapa yang diamankan tim Satgas Penindakan KPK, termasuk nama pejabat BUMN yang dimaksud. Namun, Febri memastikan, bahwa direksi BUMN itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.

Dijelaskannya, bahwa penangkapan terhadap direksi BUMN itu terkait dengan distribusi gula yang menjadi kewenangan salah satu BUMN perkebunan.

Febri Diansyah pun menyampaikan, bahwa KPK menggelar 2 (dua) kegiatan OTT dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan di gedung KPK. Dua OTT yang secara paralel dilakukan di Sumsel dan di Jakarta", jelas Febri.

Diungkapkannya, bahwa kegiatan yang dilakukan tim penindakan di Sumatera Selatan (Sumsel) yakni di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim terkait dengan sejumlah proyek di Sumsel.

Sebelumnya, KPK juga menggelar OTT di Palembang dan Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Operasi senyap ini berkaitan dengan suap proyek jalan di Muara Enim.

Dalam OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan 3 (tiga) orang lainnya. Tim Satgas Penindakan KPK pun mengamankan uang USD 35 ribu.

"Sedangkan OTT kedua dilakukan di Jakarta terkait dengan distribusi gula. Diamankan salah-satu direksi", ungkap Febri Diansyah.

Semua pihak yang diamankan dari kedua OTT itu masih berstatus sebagai Terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum mereka. *(Ys/HB)*