Baca Juga
Ketua sementara DPRD Kota Mojokerto Sunarto dari PDI-Perjuangan didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo tengah memimpin jalannya rapat paripurna, Selasa (03/09/2019), di ruang sidang kantor DPRD, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
Kota MOKOKERTO – (harianbuana.com).
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Mojokerto periode 2019 -2024 telah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang kantor DPRD, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (03/09/2019).
Sebanyak 6 Fraksi di DPRD Kota Mojokerto resmi disahkan dan diumumkan dalam rapat paripurna perdana pasca para Anggota DPRD Kota Mojokerto dilantik pada 27 Agustus 2019 lalu yang dipimpin Ketua sementara Sunarto.
6 Fraksi itu, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerakan Keadilan Persatuan yang beranggotakan para Anggota Dewan asal Partai Gerindra, PKS dan PPP.
Mengawali rapat paripurna yang dipimpinnya, Ketua sementara DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, bahwa komposisi Fraksi yang ditentukan secara definitif harus diumumkan oleh masing-masing Pimpinan Parpol.
"Pembentukan fraksi-fraksi menindaklanjuti ketentuan Pasal 127 ayat (8) Peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa pembentukan Fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna", kata Sunarto mengawali rapat.
Tentang person keanggotaan masing-masing fraksi, menurut Sunarto, secara definitif sesuai dengan yang ditetapkan oleh masing-masing Parpol.
"Setelah pembentukan fraksi, agenda berikutnya yakni mempersiapkan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Selain Pimpinan DPRD, penempatan anggota dalam Alat Kelengkapan DPRD didasarkan atas usul fraksi masing masing", jelas Sunarto.
Politisi PDI-Perjuangan ini berharap, fraksi yang belum menyerahkan daftar penempatan anggotanya ke dalam AKD agar segera menyerahkannya.
"Dalam menempatkan anggotanya dalam AKD, hendaknya setiap fraksi memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat 10 Peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang menyebutkan dalam menempatkan anggotanya pada AKD, fraksi mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja anggotanya", pungkasnya.
Berikut personalia 5 fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto:
Fraksi PDI Perjuangan:
Ketua : Ery Purwanti
Wakil Ketua : Suliyat
Sekretaris : Moch Rizky Fauzi Pancasilawan
Anggota : Febriana Meldyawati, Soeharto.
Ketua : Ery Purwanti
Wakil Ketua : Suliyat
Sekretaris : Moch Rizky Fauzi Pancasilawan
Anggota : Febriana Meldyawati, Soeharto.
Fraksi Partai Golkar:
Ketua : Agus Wahyudi Utomo
Wakil Ketua : Jaya Agus Purwanti
Sekretaris : Riza Ibnu Yulianto
Anggota : Sonny Basoeki Raharjo.
Ketua : Agus Wahyudi Utomo
Wakil Ketua : Jaya Agus Purwanti
Sekretaris : Riza Ibnu Yulianto
Anggota : Sonny Basoeki Raharjo.
Fraksi PKB:
Ketua : Choiroiyaroh
Wakil Ketua : Junaidi Malik
Sekretaris : Wahyu Nur Hidayat
Anggota : Sulistyowati.
Ketua : Choiroiyaroh
Wakil Ketua : Junaidi Malik
Sekretaris : Wahyu Nur Hidayat
Anggota : Sulistyowati.
Fraksi PAN:
Ketua : Moeljadi
Wakil Ketua : Suyono
Sekretaris : Miftah Aris Sugiri.
Ketua : Moeljadi
Wakil Ketua : Suyono
Sekretaris : Miftah Aris Sugiri.
Fraksi Partai Demokrat:
Ketua : Udji Pramono
Wakil Ketua : Deny Novianto
Sekretaris : Agung Hendriyo
Anggota : Indro Tjahjono.
Ketua : Udji Pramono
Wakil Ketua : Deny Novianto
Sekretaris : Agung Hendriyo
Anggota : Indro Tjahjono.
Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan
Ketua : Budiarto
Wakil Ketua : M. Gunawan
Sekretaris : Sugiyanto
Anggota : Mochamad Harun, Agung Soecipto.
Ketua : Budiarto
Wakil Ketua : M. Gunawan
Sekretaris : Sugiyanto
Anggota : Mochamad Harun, Agung Soecipto.
*(DI/HB)*