Rabu, 27 Desember 2017

Molor, Kontraktor Proyek Pemandian Ubalan - Pacet Didenda Rp. 130 Juta

Baca Juga

Pemandian Ubalan - Pacet setelah direnovasi menjadi Water Park Ubalan.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Molornya pengerjaan proyek Wisata Pemandian Ubalan - Pacet Kabupaten Mojokerto yang bakal dijadikan Water Park, membuat CV Sumaco selaku Kontraktor Pelaksana proyek tersebut harus membayar denda sebesar Rp. 130 juta dan harus merampungkan pekerjaannya hingga Rabu (27/12/2017).

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto Djoko Widjayanto menyatakan, sesuai kontrak kerja, proyek Pemandian Ubalan - Pacet seharusnya selesai pada 20 Desember 2017 lalu. Hanyan saja, pihak kontraktor mengajukan perpanjangan waktu pengerjaan selama 7 (tujuh) hari untuk mengejar keterlambatannya.


Pemandian Ubalan - Pacet setelah direnovasi menjadi Water Park Ubalan.

“Sebelumnya, progress mencapai 95 persen. Akhirnya dilakukan perpanjangan waktu selama satu minggu yang berakhir Rabu (Red: 27/12/2017) ini. Harus selesai", terang Kadis Parpora Pemkab Mojokerto Djoko Wijayanto, Rabu (27/12/2017).

Dijelaskannya, selama masa perpanjangan waktu pengerjaan, kontraktor dikenai denda sebesar 1/1000 (seper-seribu) dari total nilai kontrak sebesar Rp 19 miliar, atau total denda mencapai Rp 130 juta.

Sementara mengenai kapan Wisata Ubalan akan dioperasikan, kata Djoko, tetap menunggu rekomendasi dari beberapa instansi terkait. Seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Inspektorat.

Menurut data Disparpora, pengunjung wisata Ubalan Pacet selama ini mencapai 800 ribu pengunjung setiap tahun, dengan dirubah menjadi Ubalan Water Park, diharapkan pengunjungnya naik menjadi Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta pengunjung. *(DI/Red)*