Rabu, 04 September 2019

KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Tersangka Lainnya

Baca Juga

Bupati Muara Enim Ahmad Yani memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye, usai menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim, Selasa (03/09/2019) malam, di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah menetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN), Selasa (03/09/2019) malam.

Selain menahan tersangka Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim, KPK juga menahan Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim yang sebelumnya telah ditetapkan sabagai Tersangka penerima suap dalam perkara tersebut.

KPK pun menahan Robi Okta Fahlevi (ROF) selaku pihak swasta yang sebelumnya juga telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka", tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (03/09/2019) malam.

Basaria menerangkan, pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan tahun anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan fisik tersebut, diduga terdapat syarat pemberian komitmen fee sebesar 10 persen bagi kontraktor untuk mengerjakan proyek tersebut.

“Diduga terdapat permintaan dari AYN (Ahmad Yani) selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim", terang Basaria Panjaitan.

Dijelaskannya, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim diduga meminta kegiatan terkait proyek pengadaan agar dilakukan satu pintu, yaitu melalui Elfin Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim.

“ROF (Robi Okta Fahlefi) merupakan pemilik PT. Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan komitmen fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp. 130 Miliar", jelas Basaria Panjaitan.

Basaria Panjaitan memaparkan, pada tanggal 31 agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada hari Senin (02/09/2019) dalam pecahan dollar. Kemudian, pada Minggu (01/09/2019), Elfin berkomunikasi dengan Robi untuk membicarakan tentang kesiapan uang sebesar Rp. 500 juta dalam bentuk dollar.

“Uang Rp. 500 juta tersebut ditukar menjadi USD 35.000", papar Basaria.

Selain penyerahan uang dalam pecahan dollar tersebut, Tim Penyidik KPK juga mengidentifikasi dugaan adanya penerimaan yang sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp. 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Terhadap Ahmad Yani dan Elfin Muhtar, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Robi Okta Fahlefi, KPK menyangka, tersangka Robi Okta Fahlefi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*