Minggu, 26 April 2020

Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Tangkap Ketua DPRD Dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 2 (dua) orang Tersangka di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Penangkapan terhadap 2 Tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Bupati Muara Enim non-aktif Ahmad Yani.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya menangkap Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan mantan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Ramlan Suryadi (RS)

“Penangkapan 2 Tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB, tadi pagi Minggu 28 April 2020, jam 07.00 dan 08.30 WIB, di rumah Tersangka di Palembang", kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Minggu 26 April 2020.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menerangkan, penangkapan terhasap kedua Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Bupati Muara Enim non-aktif Ahmad Yani. KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka atas hasil pengembangan penyidikan hingga didapatkan bukti-bukti yang cukup.

"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup, sehingga KPK dapat menemukan kedua Tersangka tersebut. Penangkapan 2 (dua) Tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim", terang Ketua KPK Firli Bahuri.

Dijelaskannya, bahwa 2 Tersangka berinisial RS dan AHB ditangkap pada Minggu (26/04/2020) pagi tadi. "Tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi, Minggu tanggal 26 April 2020, jam 07.00 dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang", jelasnya.

Firli menegaskan, penangkapan terhadap 2 Tersangka ini merupakan komitmen KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Ditegaskannya pula, bahwa KPK tetap berkerja di tengah pandemi wabah Covid-19.

"Terima kasih atas perhatiannya. Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19, tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan", tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ahmad Yani sebagai Tersangka bersama anak buahnya, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Elfin Muhtar (EM). Satu Tersangka lainnya, yakni Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT. Enra Sari.

Dalam konstruksi perkara ini, KPK memaparkan, bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat untuk terpilihnya sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan.

Robi selaku pemilik PT. Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan fee 10 persen itu dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp. 130 miliar.

Ahmad Yani sendiri telah dituntut 7 (tujuh) tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek senilai Rp. 130 miliar pada sidang virtual yang diselenggarakan secara online oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa 21 April 2020.

Selain tuntutan sanksi pidana penjara, Yani pun dituntut denda Rp. 300 juta subsider 6 (enam) bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 3,1 miliar.

Dalam perkara ini, Ahmad Yani dituntut melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dua inisial Tersangka baru yang ditangkap tersebut, sebelumnya belum pernah diumumkan KPK. Padahal, selama ini KPK selalu mengumumkan kepada publik ketika menetapkan status perkara maupun status hukum seseorang. *(Ys/HB)*