Kota JAKARTA  – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 11 Agustus 2020, memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muara Enim Rinaldo.

Rinaldo dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi (RS) mantan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim – Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Muara Enim)", terang Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 11 Agustus 2020.

Selain Rinaldo, KPK juga memanggil 2 (dua) Saksi lainnya untuk tersangka Ramlan, yakni Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muara Enim Ilham Sudiono dan Agung Kresna Wijaya dari unsur swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan mengumumkan Ramlan Suryadi selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Muara Enim bersama  Aries HB (AHB) selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka pada Senin 27 April 2020.

KPK menduga, Aries HB diduga menerima suap Rp. 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT. Enra Sari sebagai "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket proyek pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

KPK pun menduga, Robi pun diduga melakukan pemberian uang sebesar Rp. 1,115 miliar kepada Ramlan dan 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka bersama Ahmad Yani (AYN) selaku Bupati Muara Enim dan Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim.

Robi pun telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan saksi pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Elfin divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terhadap Aries dan Ramlan, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :