Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasi, banyak pihak terindikasi turut menerima aliran uang panas terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang saat ini tengah ditelisik Tim Penyidik KPK.
Indikasi tersebut muncul, setelah Tim Penyidik KPK memeriksa General Manager Akuntansi PT. Waskita Beton Prescast Dwi Anggoro Setiawan dan Hendra Adityawan salah-seorang Karyawan PT. Waskita Karya pada Senin (10/08/2020) kemarin.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan terus dilakukan Tim Penyidik KPK untuk mendalami aliran uang kepada berbagai pihak dari para sub-kontrakror (Subkon) fiktif.
"Hendra Adityawan dan Dwi Anggoro Setiawan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT. Waskita Karya) dan kawan-kawan. Penyidik masih tetap melakukan pendalaman terkait dugaan adanya aliran uang kepada berbagai pihak dari para subkon fiktif", kata Plt. Jubir Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa 11 Agustus 2020.
Ali masih enggan membeberkan siapa-siapa saja pihak yang turut menerima uang panas dalam perkara ini, demikian juga jumlah aliran uang yang diterima sejumlah pihak termasuk Tersangka dalam perkara ini.
"Mengenai jumlah uang yang diduga dinikmati berbagai pihak di antaranya termasuk para Tersangka, untuk saat ini belum bisa kami sampaikan karena penyidik masih terus akan mengonfirmasi kepada para Saksi-saksi lainnya", jelasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.
Kelima Tersangka tersebut, yakni mantan Dirut PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Arryani; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
KPK menduga, kelima Tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp. 202 miliar. Kerugian negara itu akibat penanda-tanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada 14 proyek di PT. Waskita Karya.
Terhadap kelima Tersangka tersebut, KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> KPK Periksa Karyawan Dan Ibu Rumah Tangga Terkait Proyek Fiktif Di PT. Waskita
> KPK Tahan 5 Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Proyek Fiktif Di PT. Waskita Karya