Selasa, 04 Agustus 2020

KPK Periksa Karyawan Dan Ibu Rumah Tangga Terkait Proyek Fiktif Di PT. Waskita

Baca Juga

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 04 Agustus 2020 memanggil Hendra Herdiana karyawan PT. Waskita Karya dan Puji Rahayu seorang ibu rumah tangga. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai Saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi II PT. Waskita Karya, Fathor Rachman.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)", kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Pesada – Jakarta Selatan, Selasa 04 Agustus 2020.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi (Kadiv) II PT. Waskita Karya dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya sebagai Tersangka.

KPK menduga, kedua pejabat PT. Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi lewat proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh oknum-oknu pejabat PT. Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di wilayah Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur dan Papua.

KPK menduga, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk 4 (empat) perusahaan sub-kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Meski empat perusahaan sub-kontraktor yang telah ditunjuk Fathor dan Ariandi itu tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, namun PT. Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub-kontraktor tersebut.

Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp. 186 miliar. Kerugian keuangan negara itu, menurut Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) merupakan jumlah pembayaran dari PT. Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub-kontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Terhadap Fathor Rachman selaku Kadiv II PT. Waskita Karya dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*