Kamis, 23 Juli 2020

KPK Tahan 5 Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Proyek Fiktif Di PT. Waskita Karya

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers saat Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan tentang penahanan 5 Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada PT. Waskita Karya, Kamis (23/07/2020) petang, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan yang juga disiarkan dalam akun YuoTube KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif di PT. Waskita Karya, Kamis 23 Juli 2020.

"Lima Tersangka, hari ini (Kamis) tanggal 23 Juli 2020, dilakukan penahanan sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan pada akun Youtube KPK, Kamis (23/07/2020) petang.

Firli menyebutkan, lima Tersangka tersebut yakni mantan Kepala Divisi III PT. Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT. Jasa Marga, Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT. Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana.

Berikutnya, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT. Waskita Karya, Fakih Usman; mantan Kepala Divisi II PT. Waskita Karya, Fathur Rachman serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur; Fathur Rachman ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK; Desi Arryani ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Jarot Subana ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Para Tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19", tandasnya.

Diungkapkannya, bahwa KPK juga menyita aset-aset yang dimiliki para Tersangka berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Banten dan Yogyakarta.

Firli Bahuri menegaskan, kelima Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek-proyek fiktif di Divisi II PT. Waskita Karya periode tahun 2009–2015.

Ditegaskannya pula, berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp. 202 miliar.

"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT. Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp. 202 miliar", tegas Firli.

Atas pebuatannya, KPK menyangka, kelima Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. *(Ys/HB)*