Selasa, 25 Juni 2024

KPK Adukan Majelis Hakim Yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Ke KY Dan Bawas MA

Baca Juga


Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengadukan Majelis Hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) non-aktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). KPK kini menunggu tindak lanjut dari KY dan Bawas MA atas pengaduan tersebut.

"Kita sudah mengadu. Saya akan minta penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas", kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (25/06/2024).

Nawawi menjelaskan, laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili Gazalba Saleh yang terkesan memaksa Tim Jaksa KPK. Pelanggaran itu diduga terjadi saat Majelis Hakim telah membacakan putusan sela Gazalba. Hakim seharusnya tidak boleh menyampaikan apapun selain hak-hak para pihak.

"Kami tahu kalau Majelis Hakim usai membaca putusan, yaitu kewajiban menyampaikan para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan para pihak, terima atau banding, itu saja. Ya itu saja, mengingatkan tentang hak-hak mereka, setelah putusan, bukan sampaikan hal-hal yang harus dilakukan, tapi oleh Majelis Hakim itu terkesan 'Sudahah penuhi aja lah itu syarat administrasi baru diajukan kembali'. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik. Tapi, kami serahkan pada KY dan Bawas", jelas Nawawi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung Kamar Pidana MA non-aktif Gazalba Saleh. Sehingga, sidang perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gazalba Saleh terdiri dari Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dan Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Gazalba Saleh", kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan putusan sela di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (27/05/2024).

Majelis Hakim menyatakan, Surat Dakwaan Tim JPU KPK tidak dapat diterima. Majelis Hakim pun menyatakan, Tim JPU KPK dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh belum menerima 'Surat Perintah Penunjukan Pendelegasian' yang merupakan kewenangan dari Jaksa Agung.

"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system", ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Dalam sidang putusan sela perkara tersebut,  Majelis Hakim juga memerintahkan Tim JPU KPK membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Majelis Hakim pun menyatakan, Tim JPU KPK bisa menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan Penuntutan dan Surat Dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan", tegas Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Tak terima atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) non-aktif Gazalba Shaleh tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kemudian mengabulkan upaya hukum perlawanan atau verzet yang diajukan Tim JPU KPK atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) non-aktif Gazalba Saleh.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta di antaranya membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 juga memerintahkan agar sidang perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) non-aktif Gazalba Saleh supaya dilanjutkan.

"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut", kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jalan Cempaka Putih Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024).

Sidang beragenda pembacaan putusan hakim tersebut dipimpin Subachran Hardi Mulyono sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Sugeng Riyono dan Anthon R. Saragih. Sedangkan Tim JPU KPK sendiri tak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta. *(HB)*


BERITA TERKAIT: