Rabu, 24 April 2024

KPK Limpahkan Berkas Perkara TPPU Mantan Hakim Agung MA Gazalba Saleh Ke Pengadilan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 24 April 2023, telah melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dengan penyerahan tersebut, mantan Hakim Agung Kamar Pidana MA Gazalba Saleh akan segera diadili atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini (Rabu 24 April 2024), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", terang kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2024).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Surat Dakwaan tersebut, penahanan terhadap Gazalba Saleh menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Tim Jaksa KPK kini tengah menunggu jadwal sidang dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Ali pun menjelaskan, Tim Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh diduga telah melakukan TPPU sebesar Rp. 20 miliar. Nilai TPPU tersebut naik dari temuan awal Tim Penyidik KPK senilai Rp. 9 miliar.

Tim Penyidik KPK pada Kamis 30 November 2023 lalu, kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan TPPU.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Di antaranya putusan kasasi perkara terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Sebagai bukti permulaan, dalam kurun tahun 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang penerimaan gratifikasi sekitar Rp. 15 miliar.

Dari penerimaan gratifikasi itu, GS kemudian membeli berbagai aset bernilai ekonomis. Antara lain pembelian tunai 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di salah-satu klaster di wilayah Cibubur Jakarta Timur dengan harga Rp. 7,6 miliar dan pembelian 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp. 5 miliar.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba Saleh ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terhadap Gazalba Saleh, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: