Rabu, 24 April 2024

KPK Ungkap TPPU Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Senilai Rp. 20 Miliar

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh (GS) mencapai Rp. 20 miliar.

"Mengenai nilai TPPU yang didakwakan Tim Jaksa sebesar Rp. 20 miliar", ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2024).

Ali menjelaskan, nilai TPPU mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh tersebut naik dari temuan awal Tim Penyidik KPK senilai Rp. 9 miliar. Rincian aset bernilai ekonomis yang diduga terkait dengan TPPU mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh tersebut, dibuka ke hadapan publik dan siap diuji di Pengadilan.

"Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan Surat Dakwaan", jelas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK pada Kamis 30 November 2023 lalu, kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan TPPU.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Di antaranya putusan kasasi perkara terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Sebagai bukti permulaan, dalam kurun tahun 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang penerimaan gratifikasi sekitar Rp. 15 miliar.

Dari penerimaan gratifikasi itu, GS kemudian membeli berbagai aset bernilai ekonomis. Antara lain pembelian tunai 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di salah-satu klaster di wilayah Cibubur Jakarta Timur dengan harga Rp. 7,6 miliar dan pembelian 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp. 5 miliar.

Tim Penyidik KPK juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba Saleh ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terhadap Gazalba Saleh, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: