Selasa, 02 April 2024

KPK Berpeluang Memroses Lagi Bupati Mimika Atas Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memroses lagi Bupati Mimika Eltinus Omaleng setelah divonis 'tidak bersalah' atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng tersebut, Tim Jaksa KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau misalnya sudah dapat (putusan kasasi), nanti kan dianalisis, dipelajari apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung tersebut", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (02/04/2024).

"Kalau kemudian kasasi ditolak ya, misalnya bisa masuk kembali dihukum sesuai dengan tuntutan, ya nanti kami laksanakan", tambah Ali Fikri.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng diketahui divonis 'tidak bersalah' atas perkara dugaan TPK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dan dibebaskan dari hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng tersebut diputuskan pada Senin 17 Juli 2023. Ali menegaskan, sat ini pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.

"Kalau kami membaca (agenda) di persidangan, katanya kan sudah diputus ya, tapi kami sudah mengonfirmasi pada Tim Jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut", tegasnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika setelah divonis 'tidak bersalah' atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Kemendagri mengatakan, keputusan itu telah dibahas oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan KPK.

"Ya, persoalan ini dibahas bersama-sama sebelum Kemendagri keluarkan SK untuk aktifkan beliau kembali. Jadi, hadir dalam rapat itu beberapa stakeholder termasuk dari KPK sendiri", kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Rabu (13/09/2023).

Benni menjelaskan, Eltinus bisa diaktifkan lagi merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Aturan itu memuat sejumlah pasal yang memberikan ruang untuk Eltinus bisa aktif kembali sampai adanya putusan final atau inkrah.

"Ada ruang bahwa yang bersangkutan meski dalam status Terdakwa tapi sampai nanti ada keputusan tetap dari proses ini, KPK masih lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, untuk Bupati Mimika melaksanakan tugasnya. Itu yang jadi dasar aktifkan kembali jadi Bupati Mimika. Itu ada undang-undangnya", jelasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: